Hary Tanoe Usulkan Investasi Properti Orang Asing di RI Tak Perlu Kitas


Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo

AKTUALITAS.ID – Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo mengusulkan investasi di sektor properti oleh warga negara asing (WNA) bisa diperluas. Ia menyarankan, pemerintah membuat kebijakan agar investor asing bisa membidik properti di RI tanpa harus memiliki visa bagi perseorangan, atau pun penanaman modal asing (PMA) bagi perusahaan.

“Kalau boleh saya berikan masukan terkait investasi asing di properti. Sekarang ini sudah diatur bahwa asing bisa beli properti dengan threshold 80 tahun dengan dua kali perpanjangan. Di situ diatur bahwa individu harus punya visa, Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas), working permit, kalau perusahaan itu harus PMA. Ini limited,” kata Hary dalam Manager Forum XLII, di iNews Tower, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Menurut Hary, jika pemerintah tak mewajibkan investor asing mengurus visa atau Kitas, ada jalan lain untuk memberikan perlindungan bagi industri properti dalam negeri. Selain aturan yang sudah diterapkan pemerintah yakni batas kepemilikan lahan usaha properti maksimal 80 tahun, pemerintah juga bisa mengkhususkan investasi asing di sektor properti ini hanya bisa di wilayah tertentu.

“Toh itu, sudah diatur masa thresholdnya maksimal 80 tahun. Kalau dirasakan sensitif mungkin bisa diatur untuk di lokasi tertentu agar bisa diterapkan,” usul Hary.

Ia mengungkapkan, China sudah menerapkan skema ini di tahun 2000-an. Hasilnya, skema tersebut memberikan pertumbuhan besar di industri properti China. Ia juga mengatakan bahwa skema investasi ini bisa membuka banyak lapangan kerja.

“Karena China sekitar tahun 2000-an membuka aturan itu dan langsung boom. Karena properti ini menyangkut banyak hal, ada tukang, mebel, pasir, dan sebagainya, stakeholdernya banyak dan tanggung sebenarnya,” ujar dia.

Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartaro pun menanggapi usulan Hary. Airlangga mengatakan, pemerintah sudah merevisi aturan wajib izin tinggal sementara atau visa bagi investor asing dalam omnibus law Cipta Lapangan Kerja.

Airlangga menjelaskan, investor asing meski bukan di sektor properti hunian, tak perlu mengurus visa atau Kitas untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

“Properti ini memang dipertimbangkan, tapi yang dikasih pintu di dalam omnibus law adalah bahwa visa bisa berbasis investasi. Investasi akan dibuka lebih lebar, selain badan usaha, salah satunya properti tapi propertinya diatur sekarang ini bukan landed house, apartment dll, kami masih bicara dengan Kementerian PUPR, tapi pintunya, payungnya diberikan, Kitas itu basisnya investasi,” jawab Airlangga.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>