Berita
Melawan Aparat, Hakim Vonis Lutfi Empat Bulan Penjara
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Lutfi Alfiandi (20), terdakwa perkara melawan aparat Kepolisian saat demo pelajar menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI. “Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan menjatuhkan pidana selama 4 bulan (penjara),” kata Hakim Ketua Bintang Al di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (30/1/2020). […]
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Lutfi Alfiandi (20), terdakwa perkara melawan aparat Kepolisian saat demo pelajar menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI.
“Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan menjatuhkan pidana selama 4 bulan (penjara),” kata Hakim Ketua Bintang Al di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (30/1/2020).
Putusan yang dibacakan ini diketahui sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut Lutfi dengan hukuman empat bulan penjara. Jaksa menganggap Lutfi telah terbukti melanggar Pasal 218 KUHP. Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Bintang Al pun menutup persidangan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Lutfi Alfiandi (20) dengan hukuman empat bulan penjara. “Menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan dan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap dalam tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andry Saputra, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020.
JPU menilai Lutfi terbukti melanggar Pasal 218 KUHP tentang Penghinaan Presiden. JPU menyebut aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi dan massa lain meresahkan masyarakat.
Sebab, Lutfi yang membawa bendera merah putih saat demo dan pendemo lainnya tak mau meninggalkan lokasi saat diminta aparat kepolisian untuk membubarkan diri, mengingat waktu menyampaikan pendapat mereka sebenarnya sudah usai jika merujuk peraturan yang ada. Hal tersebut, menurut JPU, menjadi salah satu hal yang memberatkan Lutfi.
Sementara itu, terdakwa yang menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi menjadi salah satu hal yang meringankan. “Terdakwa Lutfi (terbukti) bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat),” katanya.
Dalam kesempatan itu, pihak terdakwa sempat mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU. Eksepsi dibacakan pengacara Lutfi. Lutfi juga sempat minta dibebaskan usai pengacaranya membacakan eksepsi. Lutfi masih merasa saat itu dia tidak melawan aparat. “Saya minta bebas karena saat itu saya sudah di jalan pulang,” kata Lutfi.
Sebelumnya, dalam persidangan Lufti mengaku dipaksa untuk mengakui telah melempar batu ke polisi. Tak hanya dianiaya, menurut Lutfi, oknum polisi dari Polres Jakarta Barat juga menyetrumnya. “Saya disuruh duduk dan disetrum sekitar setengah jam. Saya disuruh melempar batu ke petugas padahal saya tidak melempar,” kata Lufti.
-
RAGAM21/04/2026 14:00 WIBKisah Pilu Anak Tunggal Kartini
-
FOTO21/04/2026 14:07 WIBFOTO: Barbuk Tindak Penyelundupan Manusia dengan Tersangka WNA Asal Pakistan
-
EKBIS21/04/2026 10:30 WIBBaru Buka, Rupiah Langsung Ngacir 39 Poin ke Rp17.126
-
EKBIS21/04/2026 11:30 WIBEmas Antam Selasa Pagi Naik Rp40.000
-
NASIONAL21/04/2026 09:00 WIBAhmad Muzani: IKN Akan Berfungsi Penuh sebagai Ibu Kota 2028
-
OTOTEK21/04/2026 14:30 WIBCek HP Kamu! 15 Aplikasi Ini Jadi Sarang Maling M-Banking
-
POLITIK21/04/2026 10:00 WIBPBB Minta MK Pangkas Kekuatan Menteri Hukum soal Parpol
-
DUNIA21/04/2026 12:00 WIBTurki: Aliansi Israel Bisa Picu Perang di Kawasan

















