Pemprov DKI Mulai Berlakukan Parkir Mobil Ganjil Genap di Gajahmada


Ilustrasi istimewa

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan parkir untuk kendaraan mobil plat ganjil genap khusus, di sekitar Jalan Gajahmada dan Jalan Hayam Wuruk Jakarta Barat, Jumat (31/1).

Jenis yang diberlakukan adalah parkir “on street” atau parkir di pinggir kiri jalan raya, yang dulunya sempat menjadi kawasan penataan dan pelarangan parkir. “Parkir ‘on street’ Jalan Gajah Mada itu enam lokasi dan Jalan Hayam Wuruk empat lokasi,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, di Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Syafrin mengatakan penataan parkir tersebut akan berlaku seperti waktu pemberlakuan perlintasan kawasan ganjil genap. Pertimbangannya di kawasan tersebut tak lain karena merupakan kawasan perdagangan yang aktif, sehingga perlu dibuatkan kawasan parkir.

Selanjutnya, Dishub DKI memfasilitasi parkir sepert itu agar tanah warga di kawasan tersebut menjadi produktif. Parkir tersebut dibuat dengan kondisi parkir paralel searah arus jalan dengan marka garis lurus dan rambu parkir berwarna biru.

“Kita harapkan dengan penataan ini tidak ada lagi parkir yang okupasi ruang jalan dan menimbulkan ketidakteraturan,” ujar dia.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>