Hari Pertama Penerapan ETLE, 167 Sepeda Motor Melanggar


Honda ADV150 / Istimewa

AKTUALITAS.ID – 167 pengendara sepeda motor kedapatan melanggar pada hari pertama penerapan Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE atau tilang elektronik bagi pengendara sepeda motor di Ibu Kota per Sabtu (1/2/2020).

Mereka terekam kamera ETLE, melakukan beragam pelanggaran. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar.

“Jumlah pelanggaran sepeda motor yang ter-capture kamera ETLE sejumlah 167 pelanggaran,” ujar dia, saat dikonfirmasi, Minggu 2 Februari 2020.

Jenis pelanggaran yang paling banyak adalah menerobos jalur bus transjakarta. Di mana, tercatat ada 88 kejadian. Kebanyakan mereka menerobos jalur bus di Halte Duren Tiga Koridor 6 Jakarta Selatan. Diketahui ada 55 kejadian di sana.

Selain itu, di lokasi yang sama juga tercatat ada dua pengendara kedapatan tidak memakai helm. Walau kedapatan melanggar, mereka semua belum dikirim surat tilang ke rumahnya masing-masing. Sebab, penindakan belum dilakukan kemarin dan hari ini. Penindakan baru efektif pada Senin besok, 3 Februari 2020.

“Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi, yaitu pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway sejumlah 88 pelanggaran,” kata dia.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>