Berita
Kasus Harun Masiku, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka yakni eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks calon legislatif PDIP Harun Masiku; eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful dari pihak […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka yakni eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks calon legislatif PDIP Harun Masiku; eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful dari pihak swasta.
Pernyataan ini merespons gugatan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang mendalilkan lembaga antirasuah tersebut telah menghentikan penyidikan kasus PAW.
“Pada prinsipnya bahwa memang tidak menutup kemungkinan bahwa adanya tersangka lain gitu, ya, selain dari empat yang telah ditetapkan sebelumnya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (11/2/2020) malam.
Dalam gugatannya, MAKI meminta KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Teruntuk Donny, Ali menampik pihaknya tidak menetapkan sebagai tersangka lantaran berprofesi sebagai advokat.
Ia meyakini sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup KPK tidak akan ragu menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.
“Tentu KPK membantah itu karena beberapa perkara tipikor yang ditangani KPK banyak perkara lain yang melibatkan advokat,” kata dia.
Untuk diketahui, Advokat yang sudah diproses KPK di antaranya adalah Lucas, dan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2), dengan agenda tanggapan KPK, Kuasa Hukum Pimpinan KPK menilai MAKI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan permohonan a quo.
Atas dasar itu, lembaga antirasuah tersebut meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan yang diajukan oleh MAKI atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
“Dari bukti yang ada, tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk berstatus ormas berbadan hukum,” ujar anggota Tim Hukum Pimpinan KPK, Natalia Kristianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2) sore.
“Dengan demikian, hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” sambungnya.
-
EKBIS23/02/2026 16:30 WIBKomisi V DPR Minta Diskon Tiket Pesawat Mudik 20 Persen
-
NASIONAL23/02/2026 14:00 WIBWaka BGN Sony Sonjaya Tuai Kecaman Usai Respon Rasis ke Mahasiswa
-
OTOTEK23/02/2026 15:30 WIBKiamat HP Biasa? Penjualan Ponsel Lipat Diprediksi Meroket 30%
-
DUNIA23/02/2026 12:00 WIBSerangan Udara Pakistan di Afghanistan Tewaskan Puluhan Warga Sipil
-
JABODETABEK23/02/2026 07:30 WIBSIM Keliling Jakarta Buka 08.00–14.00 WIB
-
JABODETABEK23/02/2026 14:30 WIBSatu Orang Meninggal Dunia Akibat Pemotor Lawan Arus di Bogor
-
NASIONAL23/02/2026 16:00 WIBKapolri: Oknum Brimob Aniaya Anak Pasti Dihukum Berat
-
DUNIA23/02/2026 08:00 WIBIran Nilai AS Terlibat dalam Agresi Israel

















