Polemik Penyidik Rossa Dikembalikan, Dewas KPK Sebut Ada Permintaan dari Polri


kpk, korupsi,
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AKTUALITAS.ID / Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Ketua Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan telah meminta keterangan Wadah Pegawai KPK. Pemanggilan itu dilakukan setelah ketua wadah pegawai KPK Yudi Purnomo melaporkan pimpinan KPK Firli Bahuri Cs ke Dewan Pengawas terkait pemulangan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.

“Sudah, kita sudah panggil WP KPK dan enggak ada masalah itu, itu kan masalah kebijakan pimpinan karena ada permintaan dari Polri ya dikembalikan,” kata Tumpak di acara Laporan Akhir Tahun Mahkamah Agung, di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).

Tumpak mengatakan, bahwa pengembalian Rossa bukan berdasarkan permintaan dari Ketua KPK Firli Bahuri, melainkan permintaan langsung dari kepolisian.

“Oh tidak (permintaan Firli), dari kepolisian ada permintaan supaya ada ditugaskanlah, jadi pimpinan mengembalikan. Itu hal biasa saja menurut saya, enggak ada yang salah,” ujar dia.

Tumpak setuju dengan pengembalian Kompol Rossa ke institusi Polri. Sebab menurut dia, hal ini merupakan sebuah keputusan dari pimpinan KPK dan dewan pengawas tidak bisa ikut campur.

“Tidak, tidak menolak yang penting ada suratnya. Kebijakan pimpinan itu, seluruh pimpinan berpendapat begitu dikembalikan ya dikembalikan. Apa Dewas begitu jauh mencampuri kebijakan pimpinan itu tidak bisa,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan jika penyidik yang bernama Rossa sudah bukan lagi pegawai lembaga antirasuah. Rossa sudah dikembalikan ke institusi Polri.

“Penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan (ke Polri) tanggal 22 Januari 2020, sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK,” ujar Firli saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).

Firli mengatakan hal tersebut sekaligus menanggapi kabar soal Rosa yang sudah tak mendapat akses masuk ke Gedung KPK. Menurut Firli, pengembalian seorang penyidik ke lembaga asalnya adalah hal wajar.

“Surat keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan ditandatangani Karo SDM,” kata Firli.

Berdasarkan pernyataan dari Mabes Polri, pemulangan Rosa ke Polri batal lantaran masa tugas Rosa berakhir pada September 2020. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyatakan, Polri akan membiarkan Rosa menyelesaikan masa baktinya di KPK.

Menurut Firli, keputusan soal pemulangan Rosa sudah disepakati oleh semua pimpinan KPK. Firli mengatakan, keputusan tersebut tak bisa dibatalkan meski Polri belum menerima pengembalian Rosa.

“Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan. Rosa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra, sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020,” kata Firli.

Sebelumnya, sempat beredar isu Rosa tak mendapat akses masuk ke dalam Gedung KPK. Padahal, masa tugas Rosa usai pada September 2020 mendatang. Mabes Polri selaku lembaga asal Rosa menyatakan belum bisa menarik Rosa ke institusi Bhayangkara.

Selain tak mendapat akses masuk, Rosa juga tak mendapat akses lainnya seperti email. Rosa juga disebut tak mendapatkan gaji. Rosa merupakan salah satu tim penindakan yang terjun dalam operasi tangkap tangan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dalam kasus itu, tiga caleg PDIP jadi tersangka yakni Agustiani Tio Fridelia, Saeful Bahri dan Harun Masiku.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>