Usai Diperiksa KPK, Komisioner KPU Evi Novida Tak Pernah Bertemu Harun Masiku


Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menunjukkan surat suara saat akan mencoblos dalam simulasi Pemilu 2019 di halaman Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

AKTUALITAS.ID – Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik merampungkan pemeriksaan penyidik KPK. Evi baru saja dimintai keterangan seputar kasus yang menjerat koleganya, mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.

Evi mengaku pemeriksaan kali ini hanya melengkapi pemeriksaan sebelumnya. Evi sebelumnya sempat diperiksa dalam kasus ini pada 24 Januari 2020.

“Lanjutan yang untuk tambahan ya, keterangan tambahan. Jadi, apa yang dimintakan ini lebih kepada pendalaman terkait perolehan suara, dan dengan penetapan calon terpilih,” ujar Evi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).

Evi mengaku tak pernah berkomunikasi secara langsung dengan Wahyu membahas soal penetapan politisi PDIP Harun Masiku untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

“Enggak ada (komunikasi dengan Wahyu terkait Harun). Kalau terkait itu kan tentu apa yang disampaikan dalam surat saja,” kata Evi.

Evi juga menyatakan tak pernah bertemu dengan Harun. “Enggak pernah, enggak pernah,” kata dia.

Saat pemeriksaan, Evi mengaku sempat bertemu dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Evi menyebut sempat berbincang dengan Hasto.

“Ya, saya lihat. Ya ngobrol biasa saja lah,” kata Evi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta. Harun hingga kini masih buron.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>