Edi Dibekuk Saat Jual Sabu ke Anggota Polisi


AKTUALITAS.ID – Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati mengatakan pihaknya mengamankan seorang bernama Edi Hariyono (32) saat transaksi narkoba jenis sabu dan pil doubel L dengan anggota Unit Reskrim Polsek Pungging, Selasa (25/2/2020).

“Penangkapan tersangka setelah petugas memancing tersangka setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat,” katanya di Mojokerto, Sabtu (29/2/2020).

Ia menyatakan, tersangka sering bertransaksi narkoba di wilayah Kecamatan Pungging. Petugas berusaha memancing keberadaan pelaku dengan cara memesan 10 paket sabu siap edar. Setelah transaksi narkoba dengan tersangka, tersangka langsung disregap.

“Saat melakukan transaksi di jalan raya masuk Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, tersangka langsung di sergap. Saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka didapat 10 paket sabu kemasan plastik klip siap edar. Tersangka kemudian digelar untuk dilakukan pengembangan,” katanya.

Kasubbag Humas menambahkan, dari hasil penggedahan di kamar kos di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto milik tersangka diperoleh 40 ribu pil doubel L. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah Handphone (HP) dan satu unit sepeda motor milik tersangka sebagai sarana transaksi.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 ayat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tegasnya.[beritajatim]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>