Soal Pengadaan Barang/Jasa Terkait Corona, KPK: Bisa Penunjukan Langsung


kpk, korupsi,
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AKTUALITAS.ID / Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi adanya kekhawatiran pemerintah daerah (pemda) Yogyakarta terkait pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan virus Corona (COVID-19). Ghufron mengatakan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan pada saat kondisi darurat seperti sekarang bisa dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.

“Dapat kami jelaskan bahwa dalam kondisi darurat, pengadaan barang dan jasa mengikuti Peraturan LKPP Nomor 13/2018. Pengadaannya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung dengan tahapannya mulai perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan pembayaran,” kata Ghufron dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (22/3/2020).

Gufron meminta pemda tidak khawatir melakukan pengadaan barang dan jasa asalkan pengadaan dilakukan dengan tujuan menolong masyarakat.

“Sebagaimana diatur pada Pasal 6, hal ini dilakukan agar secara cepat untuk mengatasi kondisi darurat, sebagaimana saat ini epidemi virus Corona yang melanda dunia. Sehingga pelaksana pengadaan barang dan jasa tidak perlu khawatir. Asalkan tetap dengan iktikad baik untuk mengatasi Coronavirus dan tidak mengambil kesempatan dalam kondisi darurat Corona ini, untuk tujuan dan kepentingan lain selain untuk menolong masyarakat dan mengantisipasi segala kondisi dalam tanggap darurat Corona ini,” papar Ghufron.

Gufron berharap agar pengadaan barang dan jasa itu dapat dilakukan secara cepat dan responsif. Dia menegaskan keselamatan rakyat adalah hal yang utama.

“Kami berharap pelaksana pengadaan barang dan jasa dapat secara cepat dan responsif memenuhi kebutuhan tanggap darurat Corona. Salus populi suprema lex: keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tuturnya.

Berikut bunyi pasal 6 yang tertuang dalam Peraturan LKPP Nomor 13/2018:

  1. Tahapan Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat meliputi:
    a. perencanaan pengadaan;
    b. pelaksanaan pengadaan; dan
    c. penyelesaian pembayaran.
  2. Perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
    a. identifikasi kebutuhan barang/jasa;
    b. analisis ketersediaan sumber daya; dan
    c. penetapan cara pengadaan Barang/Jasa.
  3. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang melalui Penyedia dengan tahapan sebagai berikut:
    a. penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
    b. pemeriksaan bersama dan rapat persiapan;
    c. serah terima lapangan;
    d. penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah Pengiriman (SPP);
    e. pelaksanaan pekerjaan;
    f. perhitungan hasil pekerjaan; dan
    g. serah terima hasil pekerjaan.
  4. Tahapan pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d untuk pengadaan barang dapat digantikan dengan surat pesanan
  5. Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang melalui Swakelola dengan tahapan sebagai berikut:
    a. mengkoordinasikan pihak lain yang akan terlibat dalam penanganan darurat;
    b. pemeriksaan bersama dan rapat persiapan;
    c. pelaksanaan pekerjaan; dan
    d. serah terima hasil pekerjaan.
  6. Penyelesaian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan tahapan sebagai berikut:
    a. kontrak;
    b. pembayaran; dan
    c. post audit.
slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>