Berita
Saat Gunakan APD, Fatwa MUI: Petugas Medis Bisa Laksanakan Salat Tanpa Wudu
AKTUALITAS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa terkait pedoman menjalankan salat bagi tenaga medis yang memakai alat pelindung diri (APD) saat bertugas menangani pasien virus corona (Covid-19). Fatwa itu merupakan salah satu dari dua fatwa permintaan Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada MUI ketika melakukan konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta Senin (23/3) lalu. […]
AKTUALITAS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa terkait pedoman menjalankan salat bagi tenaga medis yang memakai alat pelindung diri (APD) saat bertugas menangani pasien virus corona (Covid-19).
Fatwa itu merupakan salah satu dari dua fatwa permintaan Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada MUI ketika melakukan konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta Senin (23/3) lalu. Fatwa itu resmi tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.
Fatwa yang dikeluarkan MUI pada Kamis (26/3/2020) itu, salah satu poinnya mengatur mengenai petugas medis tetap boleh melaksanakan salat meski tak melakukan wudu dan tayamum saat menggunakan APD lengkap di tengah menangani pasien corona.
“Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum) maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah),” demikian tertulis dalam keterangan resmi MUI, Kamis (26/3).
Fatwa itu juga mengatur bila APD dalam kondisi terkena najis, para petugas medis tetap diperbolehkan untuk salat tanpa wudu dan tayamum. Meski demikian, petugas medis itu harus mengulangi salat (i’adah) usai bertugas.
“Petugas medis yang mengenakan APD lengkap tetap wajib melaksanakan salat fardhu dengan berbagai kondisinya,” kata isi fatwa tersebut.
Selain itu, Fatwa itu turut mengatur petugas medis wajib melaksanakan salat fardu sebagaimana mestinya ketika kondisi jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja masih mendapati waktu salat.
Bila petugas medis mulai bertugas sebelum masuk waktu zuhur atau magrib dan berakhir masih berada di waktu salat asar atau isya, mereka boleh melaksanakan shalat dengan jamak takhir.
Sementara itu, bila petugas medis mulai bertugas ketika waktu zuhur atau magrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat asar atau isya, diperbolehkan melaksanakan salat dengan jamak takdim.
-
NASIONAL10/08/2026 11:00 WIBSertifikat Pramuka Garuda Tak Bikin Lolos Polri Tanpa Tes
-
POLITIK10/08/2026 19:00 WIBPKS Buka Pintu Kabinet Non-Parpol, PDIP: Terserah Presiden
-
DUNIA10/08/2026 12:00 WIBStok Rudal AS Menipis, Pentagon Panik Kejar Produksi
-
NUSANTARA10/08/2026 15:30 WIBCekcok Rumah Tangga Berakhir Maut di Banyuwangi
-
EKBIS10/08/2026 11:30 WIBKripto 10 Agustus: Bitcoin Hijau, HYPE Merah Paling Dalam
-
OLAHRAGA10/08/2026 13:30 WIBEra Baru AI: Virus Kini Bisa Dirancang di Laboratorium
-
NUSANTARA10/08/2026 12:30 WIBUrusan Kopi Diludahi Berujung Sabetan Badik Berdarah di Kantor KPU Wajo
-
POLITIK10/08/2026 17:00 WIBIsu Reshuffle Mencuat, Demokrat Serahkan Nasib Menteri ke Prabowo

















