Berita
Dampak Corona, KPK Perpanjang Masa Bekerja dari Rumah Pegawai hingga 21 April
AKTUALITAS.ID – KPK memperpanjang masa work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk para pegawai dampak dari wabah virus Corona (COVID-19). Masa WFH pegawai KPK diperpanjang hingga 21 April 2020. “Perpanjangan periode Bekerja dari Rumah (BDR) dimulai dari 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada […]
AKTUALITAS.ID – KPK memperpanjang masa work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk para pegawai dampak dari wabah virus Corona (COVID-19). Masa WFH pegawai KPK diperpanjang hingga 21 April 2020.
“Perpanjangan periode Bekerja dari Rumah (BDR) dimulai dari 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).
Aturan itu tertuang dalam surat edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang perpanjangan periode bekerja dari rumah (BDR) guna mencegah penyebaran wabah Coronavirus Disease (COVID-19) di lingkungan KPK. Ali menjelaskan selama masa WFH, pegawai KPK juga dilarang menyebarkan berita hoax yang bisa meresahkan masyarakat.
“Selama melaksanakan BDR, pegawai dilarang mengirimkan/menyebarkan berita-berita yang dapat menimbulkan keresahan, kegaduhan, ketidaknyamanan dan penyebaran berita HOAX,” ujar Ali.
Meski demikian, Ali mengatakan masih ada sejumlah pekerjaan yang harus dilakukan dari kantor seperti penanganan perkara, penuntutan hingga pelayanan kantor harian dan pengamanan. Untuk itu, pegawai yang berkaitan dengan pekerjaan itu tetap bekerja di kantor.
Berikut kriteria pekerjaan KPK yang tetap dilakukan di kantor:
-Pekerjaan yang berhubungan dengan penanganan perkara dan berkonsekuensi terhadap masa penahanan tersangka atau terdakwa;
-Pekerjaan yang berhubungan dengan penetapan atau panggilan pengadilan pidana atau praperadilan sesuai dengan peraturan yang diterapkan di peradilan dengan catatan sepanjang dimungkinkan penundaan sidang, maka dapat diajukan permintaan penundaan sidang atau mengupayakan persidangan melalui mekanisme online melalui video conference;
-Pelayanan kantor harian seperti pengamanan atau kegiatan lain sesuai kebijakan biro umum;
-Penyelesaian tugas yang masih tergantung dengan penggunaan sarana aplikasi desktop dan benar-benar tidak dapat dilakukan di rumah.
-
NASIONAL30/08/2026 19:00 WIBKPK Bongkar Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan
-
NASIONAL30/08/2026 23:00 WIBKPK: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan
-
DUNIA30/08/2026 21:00 WIB27 Orang Tewas dalam Tragedi Ledakan Usai Serangan Drone Rusia
-
JABODETABEK31/08/2026 07:00 WIBMisteri Kematian Bambang, Elite Politik Bungkam
-
NUSANTARA31/08/2026 11:45 WIBSinabung Erupsi, Abu Hitam Membumbung 3,5 Kilometer
-
OASE31/08/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Mengatur Hidup dari Akidah hingga Politik
-
JABODETABEK31/08/2026 07:30 WIBDua Maling Gasak Motor di Kafe Cireundeu Ditangkap
-
EKBIS31/08/2026 09:30 WIBIHSG Zona Merah Awal Pekan

















