Berita
Mahfud Klaim Pemerintah Tak ada Rencana Bebaskan Napi Korupsi
AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim, pemerintah sampai sekarang tidak ada rencana untuk membebaskan napi korupsi terkait pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Dalam hal ini, merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. “Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi […]
AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim, pemerintah sampai sekarang tidak ada rencana untuk membebaskan napi korupsi terkait pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Dalam hal ini, merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi juga terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba,” kata Mahfud dalam voice notenya, Sabtu (4/4/2020).
Menurut dia, soal usulan adanya pembebasan napi korupsi bukan datang dari pemerintah atau dalam hal ini Menkum HAM.
“Bahwa itu tersebar di luar, itu mungkin ada aspirasi masyarakat kepada Kemenkum HAM, kemudian Kemenkum HAM menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat atau sebagian masyarakat untuk itu,” klaim Mahfud.
Menurut dia, pemerintah sampai sekarang berpegang teguh dengan sikap yang disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tahun 2015 lalu.
“Pada tahun 2015 Presiden sudah pernah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2015. Jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba, tidak ada,” pungkasnya.
Mahfud menuturkan, alasan pemerintah tak akan merevisi PP tersebut, sebenarnya napi korupsi bisa menerapkan physical distancing.
“Lalu yang kedua tindak pidana korupsi itu tidak uyu-uyuan (desak-desakan)juga sih tempatnya sudah sudah bisa melakukan physical distancing,” ungkap Mahfud.
Dia pun menuturkan, sebenarnya napi korupsi lebih baik isolasi di sel daripada di rumah. “Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada di rumah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan guna mencegah penyebaran virus corona di lapas. Alasannya, kondisi lapas sekarang melebihi kapasitas dan jumlah napi harus dikurangi.
-
JABODETABEK29/09/2026 05:30 WIBBMKG Bongkar Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa
-
NASIONAL29/09/2026 06:00 WIBDaeng Sere Minta Uang Makan Prajurit TNI Naik
-
JABODETABEK29/09/2026 06:30 WIBCek 5 Titik SIM Keliling Jakarta Selasa 29 September
-
NASIONAL29/09/2026 10:00 WIBPDIP Minta Kemenhan Transparan Soal Kematian ASN Komcad
-
NASIONAL29/09/2026 07:00 WIBEddy Soeparno: Energi Hijau Harus Jadi Mesin Ekonomi
-
NASIONAL29/09/2026 20:00 WIBGercep! Kemensos Selamatkan Bocah 12 Tahun Tak Sekolah
-
NASIONAL29/09/2026 09:00 WIBBikin Malu Prabowo! DPR Ngamuk Minta Qodari Tertibkan Deputi Tukang Pamer
-
OASE29/09/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bicara tentang Akhlak Rasulullah

















