Berita
Selama PSBB Diberlakukan, Polri Waspadai Penjarahan
AKTUALITAS.ID – Polri mengantisipasi kejahatan berupa penjarahan di suatu wilayah ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait virus corona (Covid-19) diterapkan. Setiap personel kepolisian wajib menindak tegas bilamana itu terjadi. Perintah tersebut dalam surat telegram yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis, Sabtu (4/4). Karopenmas Polri Brigjen Argo […]
AKTUALITAS.ID – Polri mengantisipasi kejahatan berupa penjarahan di suatu wilayah ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait virus corona (Covid-19) diterapkan. Setiap personel kepolisian wajib menindak tegas bilamana itu terjadi.
Perintah tersebut dalam surat telegram yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis, Sabtu (4/4). Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan surat tersebut.
“Ya betul,” kata Argo melalui pesan singkat, Sabtu (4/4).
Dalam surat telegram nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 itu, Polri mewaspadai sejumlah pelanggaran jika PSBB berlaku. Di antaranya, tidak patuh terhadap pembatasan kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam UU No.6 tahun 2018 serta menghalangi penanggulangan wabah penyakit.
“Kejahatan yang terjadi pada saat arus mudik/street crime, kerusuhan/penjarahan yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170, 362, 363, 365, 406 KUHP,” bunyi surat edaran.
Dalam mengantisipasi itu semua, personel kepolisian wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan untuk memasang cctv di area rawan. Personel Polri juga harus mewaspadai tindakan kejahatan oleh orang yang berpura-pura menjadi petugas medis.
Personel perlu pula mengantisipasi penolakan warga terhadap pasien positif corona yang ingin dimakamkan.
“Agar penyidik dinamis dan adaptif dalam antisipasi metamorfosis ancaman dan kejahatan yang semakin kompleks di Indonesia seperti medsos yang timbulkan dampak negatif terhadap kinerja Polri dengan konten hoaks dan hate speech yang menimbulkan keresahan di masyarakat,” mengutip bunyi surat telegram.
“Melakukan penegakkan hukum bila ditemukan pelanggaran hukum,” bunyi surat edaran.
Diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP No. 21 tahun 2020. PP tersebut berisi tentang pemberlakuan PSBB di suatu wilayah guna percepatan penanganan virus corona (Covid-19).
Terbaru, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Permenkes No. 9 tahun 2020. Peraturan itu lebih rinci mengatur soal syarat dan pemberlakuan PSBB.
-
RAGAM17/05/2026 19:00 WIBUntuk Keseimbangan Hormon Perempuan, Berikut Makanan yang Disarankan
-
OTOTEK17/05/2026 20:30 WIBUsai Tersapu Banjir, Waymo Tarik Ribuan Taksi Robotnya
-
RIAU18/05/2026 15:43 WIBKorporasi Sawit Raksasa PT Musim Mas Jadi Tersangka, Kerugian Lingkungan Rp187,8 Miliar
-
PAPUA TENGAH17/05/2026 19:30 WIBTekuk Taruna Dharma 2-0, SMAN 3 Kokonao Segel Juara Grup F
-
NUSANTARA17/05/2026 21:00 WIBDiterpa Hujan Deras, Lima Kecamatan di Kendari Terendam Banjir
-
NASIONAL17/05/2026 22:00 WIBKepala Lemdiklat Polri dan Lima Kapolda Dilantik Kapolri
-
EKBIS17/05/2026 21:30 WIBPerkuat Optimalisasi Aset Negara, GBK Catat Pendapatan Rp812 Miliar
-
OASE18/05/2026 05:00 WIBUmar Bin Khattab Murka Saat Diberi Hadiah Rampasan Perang

















