Pemerintah Karena Tak Mampu Urus Ekonomi, Gerindra: Nilai Perppu Corona ‘Cuci Tangan’


AKTUALITAS.ID – Anggota DPR Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Menurut Desmond, Perppu tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010.

Dia menilai, Perppu tersebut cuma upaya pemerintah ‘cuci tangan’ karena tidak mampu mengurus ekonomi yang berujung pada pelebaran defisit anggaran yang harus ditutup dengan utang.

Pemerintah dituding memanfaatkan pandemi corona untuk menutupi ketidakmampuan mengurus ekonomi yang menyebabkan terjadi ancaman stabilitas keuangan.

“Patut di duga bahwa Perppu ini muncul sebagai bagian dari upaya untuk peluang ‘cuci tangan’ karena ketidakmampuannya mengurus ekonomi yang berujung pada melebarnya defisit anggaran yang harus ditutup dengan utang,” kata Desmond dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2020).

“Kebetulan ada pandemi corona sehingga pemerintah bisa menumpang wabah ini untuk mengeluarkan peraturan yang menguntungkannya guna menutupi ketidakmampuannya,” sambung dia.

Desmond menyebut, kondisi keuangan negara yang buruk bikin pemerintah gagap dalam menghadapi pandemi corona. Sebab, tanpa ada masalah corona, kondisi ekonomi sudah terancam krisis. Dia mengatakan, sinyal itu kerap dilontarkan ekonom senior Rizal Ramli.

Karena itu, menurut Desmond, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu tidak relevan dengan kondisi darurat kesehatan nasional saat ini. Dia mengajak DPR untuk menolak diubah menjadi undang-undang.

“Karenanya sudah sepantasnya untuk ditolak menjadi Undang-Undang karena akan lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” kata Desmond.

Dia menuturkan, jika Perpu tersebut disahkan menjadi undang-undang maka akan menciptakan pemerintahan eksekutif yang tidak terkontrol dan meniadakan lembaga hukum, serta tidak menghargai konsep negara hukum dan persamaan kedudukan dalam hukum.

“Disetujuinya Perppu ini berarti DPR menyetujui adanya pembentukan suatu pemerintahan yang otoriter dengan kewenangan jumbo yang merugikan semua pihak. Sehingga berpotensi akan akan mengulang kembali kesalahan kesalahan di masa lalu terkait penyimpangan-penyimpangan yang terjadi karena mendapatkan legitimasi secara yuridis,” ujar Desmond.

Desmond khawatir ada penumpang gelap yang memanfaatkan kesempatan untuk mengeruk keuntungan besar melalui Perppu karena mendapatkan dasar hukum untuk melakukan penyimpangan.

“Berkaca dari pengalaman masa lalu, urusan pemerintahan tidak bisa diserahkan kepada niat baik, iktikad ataupun sifat-sifat pribadi seseorang yang kebetulan sedang memegangnya. Kekuasaan tetap harus diatur, dibatasi dan diawasi betapa pun baiknya seseorang,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pelebaran defisit anggaran dalam rangka penanganan Covid-19. Perppu tersebut diputuskan akan menambah total belanja dari pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun.

Dalam perppu tersebut, juga memuat mengenai langkah-langkah Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) agar bisa melakukan tindakan-tindakan untuk mencegah terjadinya krisis keuangan akibat pandemi covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap agar langkah-langkah luar biasa yang saat ini sedang dilakukan pleh pemerintah untuk tidak disalahgunakan.

“Langkah-langkah yang luar biasa ini tentu diharapkan tidak disalahgunakan,” kata Sri Mulyani, Kamis (2/4).

Oleh karena itu, KSSK bekerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar potensi moral hazard atau penyalahgunaan dari perppu ini bisa dihindari.

“Ini dilakukan di dalam rangka untuk bisa menjalankan tugas-tugas menjaga keselamatan masyarakat dan menjaga keselamatan ekonomi, menjaga stabilitas sektor keuangan, (maka) dilakukan dengan tetap berprinsip pada tata kelola dan perundang-undangan, dan (agar)tidak dikhawatirkan untuk bisa dikriminalkan,” imbuhnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>