Berita
Mahfud Klaim Perppu Corona Demi Menjaga Rakyat dari Keterpurukan Sosial
AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 dilakukan demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi dari dampak pandemi virus corona (Covid-19). “Perppu 1/2020 bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena Covid-19,” kata Mahfud dikutip dari akun twitter resmi miliknya, Senin (20/4/2020). Meskipun demikian, Mahfud […]
AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 dilakukan demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi dari dampak pandemi virus corona (Covid-19).
“Perppu 1/2020 bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena Covid-19,” kata Mahfud dikutip dari akun twitter resmi miliknya, Senin (20/4/2020).
Meskipun demikian, Mahfud menegaskan dirinya tak mempersoalkan kritik-kritik dari sejumlah kalangan atas Perppu tersebut. Tak ada satu pun pihak kata Mahfud yang melarang siapapun mengkritisi isi Perppu ini.
“Tak ada yang melarang mengritisi isinya di DPR atau mengujinya dengan judicial review ke MK atas Perppu tersebut jika ada potensi dikorupsikan. Dari semuanya nanti bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau yang kemudian disebut sebagai Perppu Corona ini menuai banyak kritik. Kritik tak hanya disampaikan masyarakat tetapi juga muncul di kalangan wakil rakyat yang duduk di Senayan.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menyatakan Perppu Corona justru menunjukkan kepentingan oligarki dan menyabot UUD 1945.
”Kepentingan segelintir orang yang menggunakan kuasa pengaruhnya di Istana untuk mendikte kebijakan negara sesuai keinginan segelintir kaum oligarki,” ujarnya melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com Sabtu (18/4).
Pesan itu dikirim Masinton untuk memperjelas maksud dari kritik atas Perppu Corona yang ia buat via media sosial Twitter.
Selain itu, tercatat saat ini ada dua permohonan gugatan atas Perppu Corona di Mahkamah Konstitusi.
Pertama adalah MAKI dkk yang menggugat pasal 27 dalam Perppu Corona ke MK. Kemudian Amien Rais, Din Syamsuddin, dan 22 orang lain yang menggugat Pasal 27 serta sejumlah pasal lain dalam Perppu Corona itu ke MK.
-
RAGAM13/05/2026 13:30 WIBHantavirus Bisa Bikin Gagal Napas Akut
-
FOTO13/05/2026 17:55 WIBFOTO: Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Hasil Uang Rampasan Rp10,2 Triliun ke Negara
-
POLITIK13/05/2026 14:00 WIBDPR Buka Opsi Partai Melebur Demi Lolos Parlemen
-
POLITIK13/05/2026 13:00 WIBRevisi UU Pemilu Diperingatkan Jangan Jadi Alat Konsolidasi Kekuasaan
-
NASIONAL13/05/2026 15:45 WIBKPU RI Gandeng KPP DEM untuk Tingkatkan Literasi Kepemiluan dan Demokrasi
-
POLITIK13/05/2026 10:00 WIBPuan: RUU Pemilu Masih Cari Titik Temu
-
JABODETABEK13/05/2026 12:30 WIBParkir Ilegal Blok M Diduga Raup Rp100 Juta Sehari
-
DUNIA13/05/2026 12:00 WIBUEA Nekat Hantam Kilang Iran

















