Tak Bawa Surat Izin Keluar Masuk, Pemprov DKI Bakal Pulangkan Warga


AKTUALITAS.ID – Pihak kepolisian, Dinas Perhubungan dan Satpol PP DKI Jakarta masih membahas titik-titik pantau mana saja akan jadi pos pemantauan pembatasan keluar-masuk Jakarta. Titik-titik tersebut akan segera diumumkan.

“Bersama dengan Dishub ini dalam satu dua hari ini akan ditentukan jumlah titik yang akan kita bersama-sama jaga,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Minggu (17/5/2020).

Dia mengungkapkan, pihaknya memastikan akan menjaga pembatasan masyarakat untuk keluar-masuk wilayah Jakarta. Bagi masyarakat yang tidak membawa surat izin dipastikan akan diputarbalikkan.

“Iya, Satpol PP di sini akan mengawal ketentuan Pergub 47 ini untuk aturan keluar masuk Jakarta secara ketat akan dilakukan pengawasan,” tegasnya.

“Satpol PP nantinya akan melakukan pengawasan dan penindakan di tempat-tempat yang sudah nantinya ditentukan check point bersama unsur Dishub dan kepolisian,” sambungnya.

Lebih lanjut, Arifin menerangkan, masyarakat yang bisa membawa surat izin keluar-masuk yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan diizinkan untuk keluar-masuk Jakarta. Namun dia menegaskan akan ada sanksi bagi yang keluar-masuk tanpa membawa surat izin.

“Ya pokoknya dikembalikan pulang, nggak bisa masuk yang dari luar Jakarta mau masuk ke Jakarta nggak bisa masuk Jakarta, yang dari Jakarta mau keluar ya nggak bisa keluar kalau nggak ada surat keterangan izin keluar masuk, iya (diputarbalikkan),” pungkasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>