Ketua Komisi II Sebut Putusan DKPP Kerap Mengganggu Kerja KPU


Angggota Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung, (Foto: Istimewa)

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, dirinya pernah mendapatkan keluhan dari KPU soal putusan-putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dinilai kerap mengganggu kerja KPU. Keluhan tersebut, kata dia, disampaikan oleh Ketua KPU, Arief Budiman kepada dirinya.

Meskipun demikian, Doli tidak menyampaikan secara terperinci apa saja putusan-putusan DKPP yang mengganggu kinerja KPU.

“Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan kepada kami, terutama saya memang selama ini mereka agak terganggu di dalam melaksanakan tugas-tugas mereka dalam terkait dengan putusan-putusan DKPP,” kata dia dalam diskusi daring, Senin (18/5/2020).

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 317 tahun 2020 yang memberhentikan Evi kemudian dianggap KPU sebagai puncaknya. Karena itu, KPU tidak bisa tinggal diam terus diganggu DKPP.

“Nah dan keputusan terhadap saudara Evi ini menurut mereka sudah merupakan puncaknya. Yang mereka tidak bisa mengambil langkah diam lagi,” ujar dia.

Karena itu, Doli mengungkapkan, dukungan dari sesama rekan komisioner KPU pun diberikan kepada Evi. Meskipun dukungan yang diberikan tidak secara resmi atas nama institusi KPU RI.

“Oleh karena itu putusan hukum, langkah hukum yang diambil oleh saudari Evi ini juga di-backup atau dibantu oleh kawan-kawan komisioner lain,” terang dia.

“Walaupun tidak secara institusi ya. Tapi itu bisa dilihat dari saudara Arief kan kalau tidak salah dan Anggota Komisioner yang lain hadir sebagai saksi dan seterusnya. walaupun secara formal tidak institusional,” imbuh Doli.

Menurutnya, langkah yang diambil tersebut tidak ada salahnya. Sepanjang langkah-langkah itu dilakukan dengan tujuan untuk menegakkan keadilan.

“Saya bilang kalau ini dalam rangka menegakkan keadilan saya kira tidak salahnya,” tandasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>