Berita
Redam Gejolak di Hong Kong, China Usulkan RUU Keamanan Nasional
China bakal mengusulkan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional baru untuk Hong Kong, yang akan diperkenalkan di pertemuan Kongres Rakyat Nasional, yang dibuka pada hari ini, Jumat (22/5). Kantor berita pemerintah China, Xinhua, melaporkan, parlemen China akan membahas RUU baru yang kontroversial pada sesi rapat tahunan. Langkah itu kemungkinan akan memicu gejolak lanjutan di Hong Kong, seperti […]
China bakal mengusulkan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional baru untuk Hong Kong, yang akan diperkenalkan di pertemuan Kongres Rakyat Nasional, yang dibuka pada hari ini, Jumat (22/5).
Kantor berita pemerintah China, Xinhua, melaporkan, parlemen China akan membahas RUU baru yang kontroversial pada sesi rapat tahunan. Langkah itu kemungkinan akan memicu gejolak lanjutan di Hong Kong, seperti yang diakibatkan oleh pembahasan RUU Ekstradisi beberapa waktu lalu, dan saat ini sudah dibatalkan.
Beleid itu merupakan tanggapan China atas aksi protes pro-demokrasi di Hong Kong yang berlangsung sepanjang 2019.
Pertemuan persiapan untuk sesi parlemen China akan mengadopsi agenda untuk meninjau RUU tentang membangun, meningkatkan sistem hukum, dan mekanisme penegakan hukum untuk Wilayah Administratif Khusus Hong Kong untuk menjaga keamanan nasional.
Mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya, surat kabar South China Morning Post melaporkan RUU itu melarang pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di negara bekas jajahan Inggris itu.
Usulan RUU itu mendapat kecaman dari Amerika Serikat. Presiden AS Donald Trump mengkritik China dengan mengatakan, akan bereaksi sangat kuat terhadap segala upaya yang dilakukan Beijing untuk memperkuat kendali mereka atas Hong Kong.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri AS, Morgan Ortagus, mengatakan tingkat ekonomi yang tinggi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah kunci untuk mempertahankan status khusus wilayah itu.
“Setiap upaya untuk memberlakukan UU keamanan nasional yang tidak mencerminkan kehendak rakyat Hong Kong akan sangat mengganggu stabilitas dan akan mendapat kecaman keras dari AS serta komunitas internasional,” kata Ortagus melalui surel.
Setelah mendengar usulan UU itu, seorang anggota parlemen pro-demokrasi dari badan legislatif Hong Kong, Dennis Kwok, mengatakan kepada CNN, “Ini adalah akhir dari satu negara (dengan) dua sistem. Benar-benar menghancurkan Hong Kong”.
Rencana itu memicu keprihatinan internasional. Hong Kong seharusnya menikmati hak dan kebebasan di bawah kerangka ‘satu negara dengan dua sistem’ yang disepakati ketika wilayah itu dikembalikan ke China hingga 2047.
-
NASIONAL18/08/2026 14:00 WIBKomisi III Targetkan RUU Rampung Sebelum Desember
-
RAGAM18/08/2026 14:30 WIB18 Agustus Jadi Saksi Penentuan Nasib NKRI
-
NASIONAL18/08/2026 17:16 WIBAkademisi UKI: Generasi Muda Penentu Masa Depan Indonesia Emas 2045
-
NASIONAL18/08/2026 16:00 WIBEddy Soeparno Dukung Target Ekonomi 6%
-
DUNIA18/08/2026 15:00 WIBNegara Teluk: Kami Tanggung Akibat Perang Trump
-
EKBIS18/08/2026 17:00 WIBBahlil Optimis Target Migas 610 Ribu Barel Tercapai
-
DUNIA18/08/2026 21:00 WIBIran Ancam Serang Selat Hormuz Jika Negosiasi Gagal
-
OASE19/08/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bongkar Rahasia Keadilan Allah di Hari Kiamat

















