Aturan Halal di RUU Ciptaker, MUI: Tak Sesuai Ajaran Islam


AKTUALITAS.ID – Ketua Majelis ulama Indonesia (MUI) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat Lukmanul Hakim menyebut aturan sertifikasi halal dalam rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.

Lukmanul mempermasalahkan RUU Cipta Kerja mewajibkan produk UMKM punya sertifikat halal yang berdasarkan standar halal BPJPH. RUU itu memperbolehkan BPJPH bekerja sama dengan ormas Islam berbadan hukum untuk sertifikasi halal.

Aturan tersebut berbeda dari yang diatur Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam UU itu diatur BPJPH hanya bisa bekerja sama dengan MUI.

“Rumusan tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam karena pemerintah masuk ke ranah substansi ajaran Islam atau fatwa halal dengan membuat halal menjadi bagian dari perizinan,” kata Lukmanul dalam Rapat Dengar Pendapat Baleg DPR RI yang disiarkan langsung via Zoom, Kamis (11/6/2020).

Lukmanul menyebut halal adalah ajaran Islam yang harus dipatuhi setiap muslim. Sehingga sertifikasi halal harus dilakukan oleh pihak yang memiliki otoritas keagamaan Islam.

Dia menilai RUU Cipta Kerja melonggarkan aturan sertifikasi halal untuk kepentingan investasi. Dia melihat ada kemungkinan umat Islam dibingungkan dengan standar berbeda dari sekian banyak lembaga yang dibolehkan melakukan sertifikasi halal.

“Membingungkan umat Islam dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Ini karena akan terdapat potensi beragamnya fatwa halal terhadap satu produk yang sama dari lebih dari satu lembaga fatwa,” ucap dia.

MUI mengusulkan agar pemerintah hanya berperan sebagai pencatat administrasi produk halal lewat BPJPH. Sementara itu, MUI kembali berperan menetapkan fatwa halal untuk setiap produk.

“Sertifikat halal oleh MUI yang ditunaikan MUI selama 30 tahun lebih telah berjalan dengan baik dan mendapat kepercayaan dunia usaha, baik dalam negeri maupun luar negeri,” tuturnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>