Berita
Polisi Bantah adanya Penetapan Said Didu Jadi Tersangka
AKTUALITAS.ID – Beredar informasi bahwa mantan Sekretaris Jenderal Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Dalam surat yang beredar bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020, tertulis penyidik akan melakukan gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap […]
AKTUALITAS.ID – Beredar informasi bahwa mantan Sekretaris Jenderal Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Dalam surat yang beredar bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020, tertulis penyidik akan melakukan gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap Said Didu. Polisi juga akan segera memanggil dan memeriksa Said Didu. Surat itu ditandatangani Wadis Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso.
Ketika dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membantah adanya penetapan tersangka terhadap Said Didu.
“Belum (tersangka),” ujar Argo, Kamis, (11/6/2020).
Dari informasi yang dihimpun, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik disebut masih menunggu hasil analisis digital forensik dari barang bukti yang ada.
Diketahui, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, melaporkan Said Didu ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Sebab, Said Didu menyebut Luhut hanya memikirkan uang. Hal itu diunggah di akun Youtube MSD, yang berdurasi 22:45 menit dengan judul ‘MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang’.
Kuasa Hukum Luhut, Riska mengatakan, Said Didu disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
-
NASIONAL20/09/2026 11:00 WIBHabiburokhman: Jangan Sampai RUU Jadi Alat Kekuasaan
-
NUSANTARA19/09/2026 23:00 WIBBelum Sempat Isi Solar, Sopir Truk Meninggal
-
POLITIK20/09/2026 10:00 WIBMenteri ATR/BPN Ternyata Sudah Lama Cabut dari Pengurus Golkar
-
RIAU19/09/2026 22:00 WIBCincang Truk Tronton Jadi Besi Kiloan, Polsek Pangkalan Kerinci Tangkap 8 Pelaku
-
NUSANTARA20/09/2026 14:00 WIBApi Liar Lahap 10 Hektare di Ampana Kota
-
POLITIK20/09/2026 07:00 WIBPrabowo Buka Pintu Reshuffle, PDIP: Kami Tetap di Luar
-
DUNIA20/09/2026 08:00 WIBPBB: Serangan Brutal AS ke Iran Murni Kejahatan Perang
-
NUSANTARA19/09/2026 22:00 WIBSekdis Dishub Sukabumi Lecehkan Siswi PKL di Ruang Kerja

















