Polda Sumbar Tangkap Dokter Kecantikan Gadungan


Ilustrasi borgol

AKTUALITAS.ID – Seorang dokter kecantikan gadungan berinisial PR (24) ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat. PR diduga membuka praktik kecantikan secara ilegal.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan PR diamankan di lokasi tempatnya praktik, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

“Pelaku berinisial PR (24). Diamankan di sebuah tempat di Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada hari Selasa,” kata Bayu, Kamis (20/1/2022).

Bayu mengatakan PR diduga melakukan praktik kedokteran yang tak biasa. Menurutnya, PR memakai alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pelaku melakukan kegiatan praktek seolah-olah adalah tenaga kesehatan yang telah memiliki izin di toko atau studio kecantikan inisial PY dengan pemiliknya adalah PR. Padahal PR bukan dokter maupun tenaga kesehatan,” ujarnya.

Bayu menyatakan PR juga tak memiliki izin menggunakan alat-alat kedokteran yang berada di klinik kecantikannya. Ia menyebut PR hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan dari VAN Sulam Alis & Academy pada 2016 dan sertifikat Basic Lengkap Sulam Alis dan Bibir pada 2017.

Pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu bungkus bekas ampul, satu bungkus jarum jahit medis, satu bungkus pisau bedah medis, satu buah impus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botox.

Kemudian 74 buah jarum single use needle, 67 buah jarum suntik 1 cc/1mm dan berbagai jenis jarum suntik serta peralatan pemotong medis lainnya, serta surat pernyataan pasien.

Menurutnya, PR memberikan pelayanan sulam alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, Eyelash (pemasangan bulu mata), memutihkan gigi, dimple (pembuatan lesung pipit), filler, botox, tanam benang (pada hidung, wajah, kuping).

Tarif yang dibandrol mulai dari Rp500 ribu hingga Rp5,5 juta.

PR pun dijerat Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 jo Pasal 64 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>