Jaksa Sebut Terdakwa Vandalisme di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara


Ilustrasi, Foto; Istimewa

AKTUALITAS.ID – Tiga terdakwa pelaku vandalisme, kelompok anarko yang sempat meresahkan warga Tangerang karena aksinya ini, akhirnya menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, (15/6/2020).

Dalam sidang perdana itu, ketiga pelaku yang berinisial RIAP, RJ, dan MR tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara. Di mana, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tangerang, Tri Haryatun, mengatakan, ketiganya didakwa melakukan dugaan penghasutan dengan muatan ideologis anarkisme saat pandemi virus Corona atau Covid-19.

“Terdakwa diancam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 160 KUHP dan terancam 10 tahun penjara,” katanya.

Tidak hanya itu, ketiga terdakwa tersebut juga banyak terlibat gerakan anarkisme dan aktif berinteraksi di media sosial. Lalu, mereka juga saling berhubungan dengan kelompok anarkisme dari sejumlah wilayah.

Sementara itu, usai pembacaan dakwaan itu, kuasa hukum terdakwa, Saleh Al Ghifari mengatakan, bila selama ini hingga sidang dilangsungkan, pihaknya belum diberikan surat dakwaan pihak JPU.

“Surat dakwaan tidak pernah diberikan pada para terdakwa. Pernah sekali terdakwa diberitahu, tetapi tidak pernah diberikan. Ya, intinya kami tidak diberi tahu surat dakwaan ini. Kami sudah minta yang mulia,” ujarnya.

Maka dari itu, sidang yang dipimpin Mahmuriadin ini pun akhirnya ditunda hingga sepekan ke depan.

“Minggu depan, apalagi tidak ada eksepsi, maka kita anggap tidak ada eksepsi dan sidang akan lanjut. Waktu tanggapan tiga hari. Selanjutnya, sidang kita tunda minggu depan pada Senin 22 Juni,” tutur Mahmuriadin.

Pada 9 April 2020, warga Tangerang diresahkan dengan adanya vandalisme yang bertuliskan “Sudah Krisis Saatnya Membakar”. Tulisan yang menggunakan cat hitam itu pertama kali ditemukan di kawasan Pasar Anyar, Tangerang, yang ternyata, tulisan itu pun ada di beberapa titik wilayah Kota Tangerang.

Pada kasus ini pun, polisi menetapkan lima pelaku yakni MR, AAM, RIAP, RJ, dan MRH. Di mana, dua lainnya pun telah menjalani sidang lebih dulu dengan putusan 3 sampai 4 bulan penjara lantaran masih di bawah umur.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>