Berita
Polisi: Diduga John Kei Terkait Penembakan di Green Lake City
AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya menangkap John Kei bersama 24 orang lainnya terkait penembakan di Green Lake City, Kota Tangerang, Banten. Mereka ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6) malam. “25 orang diamankan. Dua orang diduga pelaku C dan JK (John Kei),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (21/6/2020). […]
AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya menangkap John Kei bersama 24 orang lainnya terkait penembakan di Green Lake City, Kota Tangerang, Banten. Mereka ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6) malam.
“25 orang diamankan. Dua orang diduga pelaku C dan JK (John Kei),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (21/6/2020).
Yusri mengatakan John Kei dan kawan-kawan ditangkap tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polresta Tangerang.
Selain mengamankan 25 orang termasuk John Kei, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan.
Di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah ponsel.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Yusri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat memastikan 25 orang, termasuk John Kei terkait penembakan di Green Lake City dan pembacokan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Kami meyakini dengan alat bukti yang cukup di antara 25 orang itu adalah pelaku atau setidaknya bagian dari pelaku,” kata Ade.
Keributan disertai aksi penembakan terjadi di Green Lake City, Kota Tengerang, Minggu (21/6) sinag. Video kejadian tersebut beredar di media sosial.
Pada waktu yang hampir bersamaan, terjadi pembacokan di Duri Kosambi, Cengkareng. Korban bernama Yustus Corwing Rahakbau (46) dibacok oleh lima orang. Polisi menduga dua kejadian tersebut masih ada benang merah atau saling terkait.
John Kei sendiri mendapat pembebasan bersyarat pada Desember 2019 lalu. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan John Refra alias John Kei menjalani pembebasan bersyarat sejak Kamis 26 Desember 2019.
Pembebasan bersyarat John Kei tercantum dalam surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 723/PID/2013, John Kei dipidana 16 tahun terkait kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Dia dihukum karena melanggar pasal 340 KUHP.
John Kei menjalani pidana di Lapas Permisan Nusakambangan. Dia mendapat remisi 36 bulan 30 hari. Berdasarkan perhitungan, John Kei baru akan bebas murni pada 31 Maret 2025.
Setelah memenuhi persyaratan diberikan program pembebasan bersyarat, dia kemudian melaksanakan bebas bersyarat pada 26 Desember ini hingga masa percobaan berakhir pada 31 Maret 2025.
-
POLITIK31/12/2025 07:00 WIBEmpat Partai Besar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dede Yusuf: Komisi II Belum Ada Pembahasan
-
OASE31/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Kautsar: Kunci Syukur di Balik Nikmat yang Tak Terhitung
-
RIAU31/12/2025 13:00 WIBKapolres Bengkalis Sampaikan Pengungkapan Kasus Sepanjang 2025
-
NUSANTARA31/12/2025 06:30 WIBWNA Australia Tewas Saat Diving di Tulamben Bali Setelah Lepas Regulator di Kedalaman 15 Meter
-
JABODETABEK31/12/2025 05:30 WIBMau Tahun Baruan di Luar? Simak Prakiraan Cuaca Jabodetabek Rabu 31 Desember
-
JABODETABEK31/12/2025 07:30 WIBMalam Tahun Baru 2026: LRT Jakarta Layani Penumpang Sampai Pukul 02.00 WIB
-
NASIONAL31/12/2025 10:00 WIBKasus CSR BI-OJK Meluas, KPK Dalami Dugaan Suap Rp 3 Miliar
-
POLITIK31/12/2025 06:00 WIBJeirry Sumampow: Pilkada Lewat DPRD Hanya Melokalisasi Politik Uang

















