Berita
Menkumham Sebut Pemerintah Belum Putuskan Menolak atau Lanjutkan RUU HIP
AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah masih belum memutuskan untuk menolak atau melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Sejauh ini, DPR juga belum menyatakan penundaan membahas RUU HIP. “Tentunya respons apa yang terjadi di sana, pemerintah mempunyai beberapa opsi-opsi yang sampai sekarang kami terus mengkaji perkembangan-perkembangan yang […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah masih belum memutuskan untuk menolak atau melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Sejauh ini, DPR juga belum menyatakan penundaan membahas RUU HIP.
“Tentunya respons apa yang terjadi di sana, pemerintah mempunyai beberapa opsi-opsi yang sampai sekarang kami terus mengkaji perkembangan-perkembangan yang ada,” kata Yasonna dalam Rapat Kerja Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Yasonna menjelaskan pemerintah masih mengkaji opsi-opsi yang mungkin diambil. Dia bilang pemerintah masih punya waktu 60 hari sejak DPR mengusulkan RUU HIP dalam sidang paripurna untuk dibahas.
Dalam kesempatan itu, Yasonna tak menyinggung sikap pemerintah sebelumnya yang menolak pembahasan. Dia hanya mengatakan bahwa pemerintah akan menyurati DPR terkait penghapusan sejumlah pasal.
Pemerintah, lanjutnya, akan mengirim respons resmi dalam waktu yang ditentukan undang-undang. Setelah itu, pemerintah menyerahkan nasib pembahasan RUU HIP ke DPR.
“Saya kira kita menghargai mekanisme-mekanisme seperti itu,” ucap Yasonna.
Sebelumnya, RUU HIP menjadi polemik setelah ramai ditolak berbagai ormas Islam. Bahkan FPI, PA 212, dan GNPF Ulama menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/6).
Mereka menolak Pancasila diperas menjadi Trisila dan Ekasila lewat pasal dalam RUU HIP. Mereka juga ingin agar TAP MPRS No. XXV tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan ajaran komunisme dimasukan sebagai peraturan konsideran.
Proses pembahasan RUU ini belum dimulai karena masih menunggu respons resmi pemerintah. Pemerintah pernah menyatakan penolakan terhadap RUU HIP. Namun penolakan itu baru disampaikan secara lisan.
“Pemerintah akan menolak jika usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila,” kata Menko Polhukam Mahfud MD, Sabtu (13/6).
“Jadi, kalau ada yang ribut-ribut memancing seakan-akan pemerintah membuka pintu untuk bangkitnya kembali komunisme, saya ada di dalam pemerintahan, saya akan mempertahankan bahwa Pancasila yang kita anut adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, bukan yang Tri atau Ekasila,” imbuh Mahfud.
-
DUNIA02/05/2026 12:00 WIBSenator AS Ungkap Trump Rancang Serangan ke Iran
-
RIAU02/05/2026 16:00 WIBSindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
-
EKBIS02/05/2026 17:30 WIBBeri Dampak Sosial-Ekonomi, Danantara Evaluasi Beragam Peluang
-
PAPUA TENGAH02/05/2026 16:30 WIBYan Mandenas dan Kapolda PPT Pantau Pendistribusian dan Cek Kesiapan Stok Beras di Bulog KC Timika
-
POLITIK02/05/2026 10:00 WIBPKS: Usulan Yusril Soal Threshold Masuk Akal
-
PAPUA TENGAH02/05/2026 23:00 WIBAntusiasme Tinggi Warnai Upacara Hardiknas di SD Naena Kekwa Bersama Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika
-
NASIONAL02/05/2026 18:00 WIBKPAI Minta Proses Hukum Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Ciawi
-
POLITIK02/05/2026 18:30 WIBMegawati: Pancasila Harus Jadi Ruh Hukum di Tengah Hiper-Regulasi

















