Berita
MPR Apresiasi Sikap PBNU Soal RUU HIP
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat Syarief Hasan menyampaikan apresiasi kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang terus mengawal Pancasila dan sejak awal menyuarakan penghentian pembahasan RUU HIP yang mencederai Pancasila dan membuat polarisasi di masyarakat “Kami dari Partai Demokrat sejak awal sejalan dengan sikap PBNU, kami menolak RUU HIP dan mendesak […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat Syarief Hasan menyampaikan apresiasi kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang terus mengawal Pancasila dan sejak awal menyuarakan penghentian pembahasan RUU HIP yang mencederai Pancasila dan membuat polarisasi di masyarakat
“Kami dari Partai Demokrat sejak awal sejalan dengan sikap PBNU, kami menolak RUU HIP dan mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk tidak melanjutkan pembahasan dan mengeluarkan RUU HIP dari prolegnas DPR RI 2020,” kata Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).
Baca Juga: Oh…RUU HIP Hip Hura Hura
Langkah itu menurut dia diambil setelah melalui pertimbangan bahwa Pancasila tidak membutuhkan tafsir baru dalam bentuk UU.
Syarief menegaskan bahwa tafsiran Pancasila dalam bentuk RUU HIP hanya akan menurunkan derajat Pancasila sebagai “philosophische grondslag” atau falsafah dasar maupun “staatsfundamentalnorm” atau sumber dari segala sumber hukum) di Indonesia.
“Dalam pertemuan dengan PBNU, MPR RI telah satu pandangan dengan PBNU bahwa RUU HIP harus dibatalkan secara keseluruhan baik judul maupun muatan,” ujarnya.
Dia mengatakan, Pimpinan MPR juga satu pandangan agar RUU HIP dikeluarkan dari prolegnas prioritas 2020.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menilai jika ada istilah mengganti RUU HIP menjadi RUU PIP maka akan berpotensi menimbulkan masalah baru di masyarakat.
“Masyarakat akan tetap menolak karena sejak awal RUU PIP dikait-kaitkan dengan RUU HIP,” ucapnya.
Dia juga menegaskan bahwa jika ingin mengatur mengenai teknis pembinaan Pancasila oleh BPIP maka harus ada kajian akademiknya.
Menurut dia, RUU yang baru harus murni teknis pembinaan bukan tafsir, dan harus sesuai dengan prosedur legislasi dan memiliki naskah akademik yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan bisa diusulkan Pemerintah bisa juga oleh DPR RI.
-
Ekstra31/10/2026 20:00 WIBDaftar 15 Bank yang Ditutup OJK Sepanjang 2026 hingga September
-
NASIONAL31/10/2026 19:00 WIBBrimob Bersenjata Dobrak Ponpes Putri Jam 3 Pagi
-
DUNIA31/10/2026 18:00 WIBAS Dilaporkan Kirim 10 Pesawat Kargo Militer ke Israel
-
NASIONAL31/10/2026 22:00 WIBBMKG Bongkar Penyebab Hujan Lebat di Tengah El Nino dan IOD Positif
-
JABODETABEK31/10/2026 23:00 WIBAsyik Olahraga Malam, Wanita Tewas Dihantam Motor di Grand Wisata
-
DUNIA01/11/2026 00:00 WIB53 Kursi Tak Cukup! Netanyahu Terancam Gagal Bentuk Pemerintahan
-
NASIONAL31/10/2026 20:30 WIBPercepat Renovasi 10.300 Rumah di Jakarta, Menteri Ara Tinjau Bedah Rumah di Kampung Boncos
















