Berita
Soal Utang Naik Jadi Rp1.645 Triliun, Maruf Amin: Masih Berada di Posisi Aman
AKTUALITAS.ID – Krisis akibat pandemi Covid-19 membuat utang negara terus membengkak. Sampai Maret 2020, pembiayaan negara dari utang naik menjadi Rp1.645 triliun. Pembiayaan utang ini naik Rp903,46 triliun dari sebelumnya hanya Rp741,8 triliun. Wakil Presiden RI, Maruf Amin menilai posisi rasio utang negara saat ini masih berada di posisi aman. Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor […]
AKTUALITAS.ID – Krisis akibat pandemi Covid-19 membuat utang negara terus membengkak. Sampai Maret 2020, pembiayaan negara dari utang naik menjadi Rp1.645 triliun. Pembiayaan utang ini naik Rp903,46 triliun dari sebelumnya hanya Rp741,8 triliun.
Wakil Presiden RI, Maruf Amin menilai posisi rasio utang negara saat ini masih berada di posisi aman. Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara yang menetapkan batas rasio utang hingga 60 persen dari PDB.
“Posisi rasio utang pemerintah terhadap PDB di Maret 2020 tercatat 32,5 persen dan masih berada di posisi aman sesuai dengan undang-undang,” kata Maruf Amin saat menyampaikan Keynote Speech di acara Launching Buku Pandemi Corona : Virus Deglobalisasi, Masa Depan Perekonomian Global dan Nasional, Jakarta, Senin (13/7).
Membengkaknya utang negara ini disebabkan tingginya kebutuhan anggaran untuk penanganan Covid-19 yaitu sebesar Rp695,2 triliun. Dana ini juga digunakan untuk meningkatkan akselerasi belanja negara.
“Instrumen kebijakan yang dilakukan untuk menutup defisit dengan cara memanfaatkan sisa anggaran lebih (SAL), kemudian melalui pembiayaan utang sebesar Rp1.645,3 triliun,” kata Maruf.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengatakan, pemerintah telah mengambil langkah-langkah kebijakan extraordinary yang cepat di bidang ekonomi. Utamanya dengan dukungan regulasi dalam rangka mencukupi pembiayaan pembangunan yang meningkat drastis dalam menghadapi covid-19.
Di antaranya adalah menetapkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi UU 2 tahun 2020. Ada dua hal penting dalam peraturan ini.
Pertama, pemerintah meningkatkan pembiayaan melalui pelebaran defisit APBN yang lebih luas hingga di atas 3 persen selama 3 tahun. Kedua, memperkuat koordinasi untuk bauran kebijakan antar sektor keuangan dan pemerintah dalam melindungi nasabah dan menangani ancaman stabilitas sistem keuangan.
Pemerintah juga mengeluarkan PP Nomor 23 tahun 2020 yang mengatur program PEN untuk penanganan covid-19. Tujuan utama program PEN adalah melindungi mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha.
“Program ini memegang prinsip asas keadilan sosial yang ditujukan besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap menetapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola baik dalam penerapan kebijakan,” kata dia.
Berbagai aturan tersebut juga diperuntukkan sebagai pembagian biaya dan risiko antara pemangku kepentingan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Adapun bentuk konkrit pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yakni penyertaan PMN di BUMN, penempatan dana investasi pemerintah, penjaminan, dan belanja negara.
-
POLITIK27/04/2026 06:00 WIBNasDem: Threshold Nasional Bisa Hapus Kursi di Daerah
-
DUNIA27/04/2026 15:00 WIBIbu Hamil Kembar & Anak-Anaknya Tewas Dibom Israel
-
PAPUA TENGAH27/04/2026 16:30 WIBQuattrick Kompol Onisimus Benamkan Persemi All Star di Gold Store Arena
-
RAGAM27/04/2026 00:01 WIBOTW Pestapora 2026 Buka Selebrasi, Tukar Setlist Lintas Generasi Siap Guncang Jakarta
-
OASE27/04/2026 05:00 WIBIni Alasan Nabi Tolak Tawaran ‘Tukar Sembah’ Kaum Quraisy
-
POLITIK27/04/2026 13:00 WIBAria Bima: RUU Pemilu Ditunda Demi Hindari Judicial Review
-
JABODETABEK27/04/2026 14:30 WIBPolisi Pastikan 2 Pelaku Penganiayaan TNI Ditangkap
-
POLITIK27/04/2026 11:00 WIBAnas: Batas 2 Periode Ketum Parpol Bisa Cegah Feodalisme