Simpan 15.000 Butir Ekstasi, Polisi Tangkap Penghuni Apartemen Kalibata City


POLDA, YUSRI,
Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Yusri Yunus. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menangkap satu orang terkait penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi sebanyak 15.000 dan Happy Five sebanyak 5.500. Pelaku berjenis kelamin wanita ini diketahui atas nama Tjioe In In alias Ing Ing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di Apartemen Kalibata City, Tower Gaharu, Unit G.02CV, Jalan Raya Kalibata, RT 09, RW 04, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin (6/7).

“Ini kejadian sekitar minggu lalu, TKP-nya ada di 2 TKP yang pertama adalah di Apartemen Kalibata, dua-duanya di Apartemen Kalibata. Dia adalah warga Medan, dari Medan tapi tinggal di Jakarta,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (15/7).

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang sering mengedarkan barang haram tersebut.

“Kemudian tim melakukan penyelidikan di daerah apartemen Kalibata City di tower (kurang jelas) daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Kemudian setelah itu sekitar hari, Senin tanggal 6 Juli lalu berhasil mengamankan tersangka TI ini alias II dan dilakukan penggeledahan di dalam kamar di dua atau yang di unit Tower Kalibata City ini, ditemukan narkotika jenis ekstasi dan Happy Five, ekstasi sebanyak 15.000 butir kemudian Happy Five sebanyak 5.500 butir,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, narkoba itu sudah lama ia simpan di apartemen dengan situasi pandemi Covid-19. Karena, tempat hiburan yang biasa dia edarkan itu tutup.

“Pengakuannya bahwa memang barang haram tersebut sudah lama disimpan di apartemennya, dengan situasi pandemi Covid-19 ini, tempat hiburan yang biasa dia edarkan di tempat hiburan ini tutup selama ini, selama pandemi ini. Sehingga barang tersebut memang dia simpan,” jelasnya.

Yusri menyebut, satu butir ekstasi yang ia jual tersebut dengan harga Rp 250 ribu dan Happy Five sendiri dengan harga Rp 200 ribu per butirnya. Namun selama masa pandemi dan tutupnya sejumlah tempat hiburan, narkoba tersebut ia digudangkan atau disimpan.

“Setelah pendalaman lebih dalam lagi, dia mengaku bahwa memang dia juga cuma dapat perintah dan dapat suruhan dari seseorang inisialnya adalah HMC yang sekarang menjadi DPO,” sebutnya.

“Jadi barang itu milik HMC pengakuan daripada tersangka ini dan dia juga mengaku dia memang digaji sekitar Rp 10 juta perbulan. Jadi selama dia pegang barang ini, itu sudah hampir sekitar 3 bulan dia pegang. Pengakuan itu sekitar Rp 30 juta upah yang sudah diterima untuk menyimpan barang ini sementara,” sambungnya.

Terkait tempat hiburan yang pelaku sering edarkan barang haram tersebut, polisi masih mendalami keterangan dari yang bersangkutan.

“Kita ketahui bersama bahwa memang tempat hiburan semuanya tutup dimassa pandemi ini, tidak dibuka ini masih kita dalami semua tempat-tempat yang sering dijual. Kemudian juga kemungkinan kaki kanan itu masih kita dalami belum sampai sini kita masih dalami semuanya,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>