Berita
Muluskan Harun Masiku, Wahyu Setiawan Akui Ada Dana Tak Terbatas
AKTUALITAS.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (20/7/2020). Dalam BAP yang dibacakan Jaksa Ronald Worotikan, Wahyu menyatakan ada dana operasional tak terbatas agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024, melalui […]

AKTUALITAS.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (20/7/2020).
Dalam BAP yang dibacakan Jaksa Ronald Worotikan, Wahyu menyatakan ada dana operasional tak terbatas agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024, melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Ronald menjelaskan, sesuai BAP Wahyu bahwa perwakilan dari PDIP, yakni Donny Tri Istiqomah, Agustiani Tio Fridelia, dan Saeful Bahri mendatangi Wahyu di kantor KPU. Mereka menyampaikan ada dana yang tidak terbatas supaya Harun bisa menggantikan Rezky Aprilia.
“Pada saat itu saudara Donny di kantor KPU, saudara Donny Tri Istiqomah menyampaikan bahwa terdapat dana operasional yang tidak terbatas. Namun, saya tidak ingat waktu tepatnya saudara Donny Tri Istiqomah datang ke kantor saya,” ujar Jaksa membacakan BAP.
Jaksa lantas bertanya, “Betul keterangan yang ada di dalam BAP saudara tadi?”
Wahyu selaku terdakwa, membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut. “Benar,” kata Wahyu.
Diketahui, KPU menetapkan Rezky Aprilia untuk menggantikan caleg PDIP dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I, Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Rezky menggantikan Nazaruddin lantaran memiliki hak suara di bawahnya.
Namun PDIP berusaha menggeser Rezky untuk digantikan oleh Harun Masiku. Namun, upaya itu ditolak KPU.
Jaksa Ronald kembali menegaskan pengakuan Wahyu dalam BAP saat proses penyidikan KPK. “Betul ya, berarti memang ada Pak Saeful, Pak Donny juga pernah menyampaikan kepada saudara ada dana operasional tidak terbatas betul?” tanya Ronald menegaskan.
“Pak Jaksa, yang menyampaikan ada dana tak terbatas itu Pak Donny. Yang saya maksud kan, bahwa Pak Saeful, bu Tio, Pak Donny itu mendekati saya itu konteksnya tidak bersama-sama, tetapi yang menyampaikan ada anggaran tidak terbatas itu Pak Donny,” kata Wahyu.
Dalam perkara ini, mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp600 juta. Suap diterima Wahyu bersama orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelia melalui kader PDIP Saeful Bahri dan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Terkait itu, Saeful Bahri sudah divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sementara, Harun Masiku yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka masih jadi buronan KPK.
-
FOTO20/04/2025 12:51 WIB
FOTO: Bawaslu RI Tinjau PSU di Kabupaten Serang
-
OLAHRAGA20/04/2025 16:00 WIB
Targetkan Kemenangan, Arema FC Siap Hadapi Persebaya di Bali
-
JABODETABEK20/04/2025 23:00 WIB
Pemprov DKI Berikan Tarif Rp1 untuk Penumpang Wanita Transjakarta di Hari Kartini
-
OLAHRAGA20/04/2025 17:00 WIB
Persik Kediri Tumbang di Kandang, Persija Jakarta Amankan Tiga Poin
-
NASIONAL21/04/2025 06:00 WIB
Praktisi Hukum Nilai YCLT Tak Mampu Buktikan Dampak Tidak Dicopotnya Menteri Yandri Susanto
-
POLITIK21/04/2025 07:00 WIB
PAN Dukung Prabowo di 2029: Siapa yang Bakal Dipinang Jadi Wapres?
-
OASE21/04/2025 05:00 WIB
Jangan Sampai Menyesal di Akhirat: Peringatan Keras Rasulullah untuk Para Pemimpin
-
NUSANTARA20/04/2025 13:00 WIB
Tanah Leluhur Diinjak-injak: Warga Halmahera Timur Lawan Penambangan Ilegal Berbekal Nekat