Lolosnya Djoko Tjandra, Anggota DPR Sebut Bukan Salah Budi Gunawan


Politikus PKB, Abdul Kadir Karding, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – ICW meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi Badan Intelijen Negara (BIN) karena dianggap bobol melacak keberadaan buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Anggota Komisi I DPR, Abdul Kadir Karding menyebut, penilaian ICW tidak proporsional menyalahkan BIN.

“Pernyataan teman-teman ICW yang meminta Pak Jokowi melakukan evaluasi terhadap kinerja Badan Intelijen Negara terutama terkait kasus Djoko Tjandra, menurut saya kok tidak proporsional dan tidak pada tempatnya. karena kewenangan penegakan hukum termasuk penangkapan itu dimiliki oleh penegak hukum dalam hal ini polisi interpol dan juga Kejaksaan ataupun KPK,” kata Karding, Rabu (29/7/2020).

Menurut dia, terlalu jauh mengalamatkan kesalahan kepada BIN untuk kasus Djoko Tjandra. Sebab, bila melihat cerita dan kasusnya, banyak oknum yang sudah diproses secara hukum misalnya dari kepolisian ada Brigjen Prasetijo yang sudah tersangka.

Kemudian, sedang ada penyelidikan terhadap imigrasi, lalu kejaksaan atau pun juga aparat kelurahan yang mengurusi soal semua proses administrasi Djoko Tjandra.

“Artinya ada persekongkolan oknum yang dilakukan tetapi bukan oleh satu institusi seperti BIN. Polisi sudah melakukan tindakan hukum atau langkah-langkah hukum terhadap oknum tersebut itu yang perlu digarisbawahi,” ucapnya.

Politikus PKB itu menambahkan, dari sisi kewenangan BIN lebih banyak menjadi penyedia informasi kepada presiden. Apalagi dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang baru terkait dengan hal-hal besar seperti keamanan nasional.

“Nah jadi kalau menurut saya kok agak jauh dari sasaran tembaknya teman-teman ICW. Kalau ada pihak yang ingin disalahkan, tentu kita pada proses hukum aja kalau sudah diproses ya sudah kita tunggu aja kita desak atau kita pantau proses hukum berjalan seperti apa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menurut ICW, BIN tidak memiliki kemampuan dalam melacak keberadaan koruptor kelas kakap tersebut.

“Presiden Joko Widodo harus segera mengevaluasi kinerja Kepala BIN, Budi Gunawan, karena terbukti gagal dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (29/7).

Menurut dia, mulai Djoko masuk ke yurisdiksi Indonesia, mendapatkan paspor, membuat KTP elektronik hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuktikan bahwa instrumen intelijen tidak bekerja secara optimal.

“Presiden Joko Widodo segera memberhentikan Kepala BIN Budi Gunawan, jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia namun tidak disampaikan kepada Presiden dan penegak hukum,” ucapnya.

Kurnia pun membandingkan pengalaman BIN sebelummya yang sempat memulangkan dua buronan kasus korupsi, yakni Totok Ari Prabowo, mantan Bupati Temanggung yang ditangkap di Kamboja pada tahun 2015 lalu dan Samadikun Hartono di Cina pada tahun 2016.

“Namun berbeda dengan kondisi saat ini, praktis di bawah kepemimpinan Budi Gunawan, tidak satu pun buronan korupsi mampu dideteksi oleh BIN,” kata dia.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>