Berita
Karena Sakit Hati, Pria Dewasa Tewas Ditusuk 5 Anak Dibawah Umur
AKTUALITAS.ID – Tak disangka pelaku pengeroyokan berujung kematian di Sukolilo Surabaya Jatim ternyata kelimanya adalah anak-anak. Lima pelaku yang masih di bawah umur ini menghabisi korban lantaran sakit hati saat korban berucap mereka masih kecil. Para pelaku awalnya menanyai korban hendak ke mana. Mereka spontan marah usai korban mengucapkan kata tersebut. Kapolsek Sukolilo Surabaya AKP […]
AKTUALITAS.ID – Tak disangka pelaku pengeroyokan berujung kematian di Sukolilo Surabaya Jatim ternyata kelimanya adalah anak-anak. Lima pelaku yang masih di bawah umur ini menghabisi korban lantaran sakit hati saat korban berucap mereka masih kecil.
Para pelaku awalnya menanyai korban hendak ke mana. Mereka spontan marah usai korban mengucapkan kata tersebut.
Kapolsek Sukolilo Surabaya AKP Subiantana bersama Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Abidin menggelar perkara di mapolsek Sukolilo, Senin (3/8/2020) mengaku kaget. Bagaimana tidak, para pelaku yang putus sekolah ini justru sering mabuk-mabukan dan melakukan aksi pengeroyokan dan berujung kematian.
“Para pelaku ini adalah anak di bawah umur yakni M 16 tahun dan AI 17 tahun. Sedangkan tiga tersangka lain yang masih buron juga masih di bawah umur,” katanya.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, korban yang diketahui bernama Arizky Dwi 26 tahun meninggal karena luka tusukan. Tak hanya luka tusukan, korban juga mengalami luka parah di bagian kepala dan badannya. Sedangkan untuk pelaku yang melakukan penusukan dan diduga menjadi luka penghabisan nyawa korban adalah pelaku berinisial M.
Kini M dan AI sudah diamankan oleh petugas. Sedangkan pihak kepolisian masih mengejar tiga tersangka lain yang juga masih anak di bawah umur. Petugas mengimbau agar ketika pelaku ini untuk menyerahkan diri karena akan mempengaruhi masa tahanan.
“Menurut keterangan rekan pelaku mereka ini masih berada di Kota Surabaya. Kami imbau pihak keluarga pelaku maupun pelaku untuk menyerahkan diri saja,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Abidin.
Para pelaku pun terancam dengan pasal undang-undang KUHP pasal 170 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan barang bukti seperti sendal milik korban dan pelaku, baju korban dan juga pelaku, hingga pisau yang digunakan untuk menghabisi korban sudah diamankan petugas. [beritajatim]
-
FOTO01/05/2026 17:28 WIBFOTO: Rilis Penipuan Daring dengan Tersangka 16 WNA
-
POLITIK01/05/2026 18:00 WIBGolkar: Usulan Yusril soal Parliamentary Threshold Sudah Digodok Lama
-
NASIONAL01/05/2026 16:00 WIBPrabowo Janji Kredit Rumah Bunga 5%, Buruh Bisa Punya Hunian
-
JABODETABEK01/05/2026 05:30 WIBSemua Wilayah Jakarta Bakal di Guyur Hujan Ringan Hari ini
-
DUNIA01/05/2026 06:00 WIBAS Akan Rebut Uranium Iran “Dengan Cara Apa Pun”
-
NASIONAL01/05/2026 06:30 WIBKSAD: Perwira Remaja Harus Beri Layanan Terbaik untuk Negara dan Rakyat
-
RAGAM01/05/2026 17:00 WIBBukan Orang PKI, Ini Sosok Asli Penerjemah Lagu Internasionale di Indonesia
-
OASE01/05/2026 05:00 WIBKewajiban Merawat Orang Tua

















