Jual Motor Curian di Media Sosial, Pemuda di Kemayoran Ditangkap Polisi


AKTUALITAS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Kemayoran menangkap seorang pencuri spesialis sepeda motor berinisial DTS (26) di Jalan Haji Ung, Utan Panjang, Jakarta Pusat. Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan warga.

“Kami tangkap setelah mendapat laporan warga. Dia spesialis mengambil sepeda motor dari orang-orang dekatnya seperti temannya. Sempat melakukan hal serupa juga di wilayah Jakarta Utara,” kata Kanit Reskrim Kemayoran AKP Pollo Sitorus saat ditemui di Polsek Kemayoran, Selasa (1/9/2020).

Pollo mengatakan, awal mula korban yang merupakan teman dari DTS melaporkan bahwa pencurian dilakukan di malam hari saat keluarga korban sedang tertidur.

“DTS yang sudah sering berkunjung ke rumah korban dengan leluasa masuk dan mengambil motor beserta STNK-nya,” ujar Pollo.

Polisi tak butuh waktu lama untuk menangkap DTS. Pelaku pencurian ditangkap di Jalan Haji Ung pada Senin (31/8) malam usai polisi melakukan pelacakan pada tersangka lewat media sosial.

Dari pelaku, didapatkan barang bukti berupa kunci kontak motor dan surat keterangan dari pihak leasing.

“Jadi motornya sudah dijual, kita telusuri lewat facebook. Jadi dia jual lah lewat facebook itu motornya. Motor curiannya dia jual dengan harga Rp 2 juta,” ujar Pollo.

DTS akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut, cek urin apakah ada indikasi menggunakan narkoba, yang jelas dia terancam lima tahun penjara,” kata Pollo. Dikutip Antara.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>