Dapat Remisi 13 Bulan 25 Hari, Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno Bebas


Raden Brotoseno

AKTUALITAS.ID – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang. Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyatakan Raden Brotoseno bebas setelah menerima remisi atau potongan masa pembinaan selama 13 bulan 25 hari.

“Potongan tahanan (remisi) 13 bulan 25 hari,” kataKabag Humas dan Protokol Dirjen PasRika Apriyanti dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).

Rika menyebut Raden Brotoseno bebas bersyarat Sabtu 15 Februari 2020. Rika mengatakan, pembebasan bersyarat Raden Brotoseno sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut Rika, Raden Brotoseno bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

“Yang bersangkutan juga telah membayar pidana denda Rp 300 juta subsider 3 bulan,” kata Rika.

Rika menambahkan, Raden Brotoseno telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

“Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan,” kata Rika.

Sebelumnya diberitakan, mantan polisi dan penyidik KPK, Raden Brotoseno diketahui sudah menghirup udara bebas. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan, melalui pesan singkat kepada Tim Liputan6.com.

“Iya yang bersangkutan sudah bebas,” ujar Tony, Rabu (2/9).

Tony menambahkan, Brotoseno bebas lebih cepat dari masa vonis karena masuk dalam kategori Pembebasan Bersyarat atau PB. Diketahui PB bisa diajukan oleh para narapidana jika sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani proses binaan.

“Yang bersangkutan bebas PB, Februari lalu,” jelas Tony.

Tony mengatakan, data masuk Brotoseno tercatat mulai 18 November 2016 saat Broto masuk tahanan. Kemudian 14 Juni 2017 saat Brotoseno mendapat putusan pengadilan, dan 2 April 2018 Brotoseno masuk ke dalam Lapas.

Raden Brotoseno divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta karena dinilai terbukti salah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Dia pun dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan tiga bulan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>