Polres Kuansing Riau Tangkap 6 Pelaku Tambang Emas Ilegal


AKTUALITAS.ID – Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menangkap 6 pelaku penambangan emas ilegal. Keenam pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka penambangan emas tanpa izin (peti).

“Kami telah mengamankan 6 orang tersangka dalam kasus peti. Mereka beroperasi di Desa Sako Margosari, Kecamatan Logas,” kata Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

Para pelaku diamankan pada Selasa (2/9) kemarin. Keenam tersangka tersebut berinisial S, A, E, B, W, dan J.

Hengky mengungkapkan pihaknya juga menyita barang bukti berupa alat penambangan emas ilegal. Barang bukti tersebut yakni mesin dompeng, batangan pipa spiral, dan tiga lembar karpet.

“Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Kuansing. Mereka dijerat UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” kata Hengky.

Hengky menjelaskan pihaknya akan tetap konsisten melakukan operasi terhadap peti. “Walau kami tidak memiliki dukungan anggaran operasi mandiri kewilayahan untuk melaksanakan operasi illegal mining. Serta tidak ada dukungan dari pemda untuk pelaksanaan penertiban peti, kami tetap berupaya semaksimal mungkin,” tuturnya.

Seperti diketahui, tambang emas ilegal masih menjadi permasalahan di Kuansing, Riau. Beberapa pekan lalu, 6 pekerja tambang emas ilegal di Kuansing juga meninggal karena tertimbun.

Peristiwa tersebut terjadi pada 2 pekan lalu. Enam pekerja tambang emas ilegal yang meninggal ini disebutkan berasal dari luar Kuansing.

“Informasi yang kita dapat, ada 6 penambang emas ilegal yang meninggal dunia karena tertimbun di lokasi tersebut. Karenanya kita meminta pemerintah daerah untuk mengusut kasus tersebut sesuai dengan kewenangannya,” kata Advokasi dari Ikatan Keluarga Kuantang Singingi (IKKS) di Pekanbaru, Dr Maxsasai, saat dikonfirmasi, Selasa (1/9).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>