Berita
Bawaslu Sebut Revisi PKPU Lebih Penting Ketimbang Perppu
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 lebih mendesak untuk direvisi dan mengatur sanksi bagi pelanggar protokol corona di Pilkada Serentak 2020 ketimbang penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). […]
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 lebih mendesak untuk direvisi dan mengatur sanksi bagi pelanggar protokol corona di Pilkada Serentak 2020 ketimbang penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Namun menurutnya PKPU sudah cukup.
“Revisi PKPU paling penting karena sanksinya tidak diatur secara tegas oleh PKPU,” kata Bagja dalam jumpa pers daring, Jumat (18/9/2020).
Dia mengatakan saat ini, dalam PKPU, Bawaslu hanya bisa memberi rekomendasi sanksi kepada KPU. Selanjutnya, KPU yang akan menjatuhkan sanksi teguran kepada pelanggar protokol kesehatan.
Menurutnya, harus ada penegasan soal sanksi. Misalnya teguran disertai pengurangan jatah masa kampanye bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan.
“Itu yang tak ada dalam PKPU. Jadi teman-teman KPU ketika melakukan rekomendasi Bawaslu juga terjaga,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa perppu, jika dibuat oleh pemerintah, harus tegas mengatur sanksi pidana. Pelanggar protokol kesehatan saat pilkada bisa dijerat pidana pemilihan.
“Kalau juga mau sanksi soal protokol covid masuk pidana pemilihan, maka siapa yang bertanggung jawab atas apa dalam pidananya, misalnya Bawaslu, polisi, dan jaksa harus dijelaskan dalam perppu tersebut,” ucap Afif.
Sebelumnya, wacana perppu digulirkan Komisioner KPU Viryan Aziz. Menurutnya, penerbitan perppu baru mendesak diterbitkan guna membantu KPU menerapkan protokol Covid-19 di Pilkada Serentak 2020.
-
RIAU17/07/2026 13:30 WIB15 Ribu Hektare Lahan di Riau Hangus Dilalap Api
-
RIAU17/07/2026 15:05 WIBPolisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Pelalawan, Lima Pelaku Diamankan
-
JABODETABEK17/07/2026 07:30 WIBJakarta Siaga, 4.132 Personel Amankan Gelombang Aksi Mahasiswa
-
NASIONAL17/07/2026 09:00 WIBKPK Telusuri Motif Amplop ke Menhut Raja Juli
-
NUSANTARA17/07/2026 08:30 WIBGara-Gara Korek Api, Dua Rumah di Parepare Ludes Terbakar
-
NASIONAL17/07/2026 07:00 WIBTNI Selidiki Penyebab Ledakan Gudang Munisi di Madiun
-
DUNIA17/07/2026 08:00 WIBIsrael Klaim Hamas Masih Sangat Kuat di Gaza
-
EKBIS17/07/2026 14:00 WIBMenteri PKP: Hingga Pertengahan Juli 2026 Capaian Saluran Rumah Subsidi Sudah Lebih dari 102.900 Unit

















