Berita
Mendagri: Cakada Yang Lakukan Pengumpulan Massa saat Pilkada Bisa Ditindak Pidana
AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut para peserta calon kepala daerah dan simpatisannya yang melakukan pengumpulan massa seperti konvoi atau arak-arakan saat tahapan Pilkada 2020 bisa dipidana lewat aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP, kata Tito, bisa dijadikan salah satu instrumen hukum untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan covid-19 saat Pilkada digelar […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut para peserta calon kepala daerah dan simpatisannya yang melakukan pengumpulan massa seperti konvoi atau arak-arakan saat tahapan Pilkada 2020 bisa dipidana lewat aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
KUHP, kata Tito, bisa dijadikan salah satu instrumen hukum untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan covid-19 saat Pilkada digelar disamping aturan yang terkandung dalam Peraturan KPU.
“Kalau di luar ada arak-arakan, konvoi-konvoi, ini harus dibubarkan, bahkan bisa dipidana, bisa ewat KUHP, bisa lewat Perkada (Peraturan Kepala Daerah) dan lainnya,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada dalam Kondisi Bencana Covid yang ditayangkan di kanal Youtube Kemendagri RI, Selasa (22/9/2020).
Tito menjelaskan bahwa dalam KUHP terkandung pasal-pasal yang berkaitan dengan pembubaran kerumunan. Bahkan,bila seseorang melawan petugas yang tengah membubarkan kerumunan bisa terkena pasal berlapis dalam KUHP.
Tito menegaskan bahwa KUHP turut memberikan diskresi kewenangan kepada petugas di lapangan untuk membubarkan kerumunan yang dianggap bisa menjadi media penularan corona.
“Berdasarkan penilaian subjektif kalau kerumunan itu dianggap menjadi media penularan itu dapat dibubarkan,” kata Tito.
Tak hanya KUHP semata, Tito menyatakan aturan lain seperti UU tentang Wabah Penyakit Menular hingga UU tentang Karantina Kesehatan turut melarang terjadinnya kerumunan. Karena itu, Ia meminta agar kepolisian menindak tegas para massa yang berkumpul untuk dibubarkan.
“Siapa penegak UU ini? Polri. Dimana posisi Satpol PP? Satpol PP bisa mendukung Polri,” kata dia.
Selain itu, Tito tak ingin bila kasus kerumunan terulang kembali pada masa penetapan pasangan calon hingga masa kampanye seperti pada tahap pendaftaran pasangan calon ke KPU beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan kejadian tersebut justru membuat citra pelaksanaan Pilkada 2020 rusak. Akibatnya , banyak pihak yang meminta agar gelaran Pilkada 2020 ditunda pelaksanannya.
“Di dalam aturan-aturan yang ada dalam pencegahan covid-19, kegiatan seperti ini tidak kita inginkan. Ini bisa terjadi karena belum tersosialisasi baik masalah kepatuhan terhadap protokol covid-19. Sehingga terjadi kerumunan dan akhirnya pendaftaran calon menggunakan cara lama sebelum ada covid,” kata Tito.
-
NASIONAL07/05/2026 14:00 WIBDensus 88 Tangkap 8 Teroris di Poso & Parigi
-
EKBIS07/05/2026 14:38 WIBMenguji Kepastian Hukum: 14 Tahun Perjuangan 18 Investor Condotel, Putusan MA Menang Namun Eksekusi Masih Terhalang
-
RAGAM07/05/2026 13:30 WIBPeneliti Ungkap Bahaya Baru Mikroplastik di Atmosfer
-
RAGAM07/05/2026 15:30 WIBGaji Orang Indonesia Ternyata Masih di Bawah UMP Jakarta
-
EKBIS07/05/2026 12:30 WIBHarga Minyak Meledak Usai Trump Ancam Iran
-
OLAHRAGA07/05/2026 17:30 WIBParis Saint-Germain Bakal Bertemu Arsenal di Final Piala Champions 2026
-
DUNIA07/05/2026 15:00 WIBTrump Ancam Iran dengan Serangan Lebih Dahsyat
-
EKBIS07/05/2026 11:30 WIBEmas Antam Tembus Rp2,84 Juta per Gram

















