Berita
KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Pilkada Kabupaten Bandung
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan tiga pasangan calon yang mengikuti Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2020. Mereka adalah Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan; Yena Iskandar Masoem-Atep; Kurnia Agustina dan Usman Sayogi. Keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, Rabu (23/9/2020). Keputusan itu diambil berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 193/PL.02.3-Kpt/3204/Kab/IX/2020 setelah rapat pleno […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan tiga pasangan calon yang mengikuti Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2020. Mereka adalah Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan; Yena Iskandar Masoem-Atep; Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, Rabu (23/9/2020). Keputusan itu diambil berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 193/PL.02.3-Kpt/3204/Kab/IX/2020 setelah rapat pleno penetapan calon.
“Kami sudah melakukan rapat pleno keabsahan dokumen perbaikan tentang berkas calon,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan bahwa Dadang Supriatna dan Syahrul Gunawan maju dalam kontestasi dengan modal dukungan 26 kursi parlemen. Jumlah itu berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan enam kursi parlemen, Partai NasDem lima kursi parlemen, Partai Demokrat lima kursi parlemen dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 10 kursi parlemen.
Lalu, Yena Iskandar Masoem dan Atep memiliki modal 11 kursi parlemen dari PDIP tujuh kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) empat kursi. Kemudian, Kurnia Agustina dan Usman Sayogi memiliki modal 18 kursi parlemen dari Partai Golkar sebanyak 11 kursi, Partai Gerindra sebanyak tujuh kursi, dengan jumlah dukungan sebanyak 18 kursi.
Ketiga pasangan calon tersebut segera mengikuti tahapan berikutnya, yakni mengambil undian nomor urut pada Kamis (24/9/2020). Tahapan kampanye bisa mereka mulai pada Sabtu 26 September hingga 5 Desember 2020.
Seiring dengan penetapan tersebut, Polresta Bandung menyiapkan 12 personil untuk masing-masing pasangan calon. Pengawalan dilakukan oleh anggota yang terlatih dan bersifat melekat.
Adapun masalah teknis seragam untuk pengawal ditentukan sendiri oleh masing-masing calon. Jika pasangan calon tidak berkenana pengawal mengenakan seragam dinas, maka mereka bisa mengenakan batik atau kemeja.
-
NASIONAL19/06/2026 10:00 WIBMengapa KPK Tak Berani Periksa Utusan Khusus Presiden Ini?
-
FOTO19/06/2026 11:32 WIBFOTO: Pertamina Grand Prix 2026 Siap Digelar di Mandalika
-
NUSANTARA19/06/2026 13:00 WIBBMKG Puncak Kemarau 2026 Juli September
-
POLITIK19/06/2026 07:00 WIBDasco: Garda Prabowo Bukan Bagian dari Gerindra
-
POLITIK19/06/2026 09:00 WIBPKB Desak PDIP Tentukan Sikap Politik
-
EKBIS19/06/2026 12:00 WIBMulai 1 Juli! Beli Dolar Kini Dibatasi BI
-
JABODETABEK19/06/2026 08:30 WIBKomplotan Rampok Menteng Hujam Leher Korban 7 Kali demi Emas 500 Gram
-
EKBIS19/06/2026 09:30 WIBIHSG Sempat Bangkit, Lalu Balik Melemah

















