Berita
Soal Kampanye Pilkada di Media Massa, KPU: Tidak Boleh Lebih dari 14 Hari
AKTUALITAS.ID – Komisioner KPU RI I Dewa Raka Sandi menyatakan, kampanye daring berupa iklan di media massa hanya boleh berlangsung selama 14 hari. Pihak sudah menyiapkan sanksi jika aturan tersebut dilanggar. “Tidak bisa lebih (14 hari) sanksi ada sudah diatur,” kata Dewa saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020). Dewa menyebut aturan itu berlaku baik di iklan kampanye […]
AKTUALITAS.ID – Komisioner KPU RI I Dewa Raka Sandi menyatakan, kampanye daring berupa iklan di media massa hanya boleh berlangsung selama 14 hari. Pihak sudah menyiapkan sanksi jika aturan tersebut dilanggar.
“Tidak bisa lebih (14 hari) sanksi ada sudah diatur,” kata Dewa saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).
Dewa menyebut aturan itu berlaku baik di iklan kampanye yang dibiayai KPU yakni di media TV, radio dan media cetak maupun iklan yang difasilitasi paslon dan tim kampanye seperti media sosial dan media daring.
“Keduanya sama 14 hari, tidak boleh lebih,” ucapnya.
Dewa mengingatkan bahwa kampanye yang mulai dilaksanakan Sabtu (25/9) besok harus lebih banyak dilakukan secara daring. KPU memfasilitasi anggaran iklan di media TV, radio dan media cetak.
“Prinsipnya iklan di radio, TV, koran itu khusus difasilitasi KPU. Karena KPUD sudah punya program dan anggaran,” paparnya.
Sementara iklan di media sosial dan media daring, KPU menyerahkan di masing-masing paslon. “Iklan di medsos dan daring memang tidam diberikan KPU, tapi difasilitasi paslon dan tim kampanye,” ujar dia.
Sebelumnya, Dewa menyampaikan larangan adanya pengumpulan massa dan semua pihak harus patuh protokol kesehatan selama kampanye. “Kami mengimbau semua pihak melaksanakan ketentuan aturan, sehingga tahapan kampanye berjalan baik,” kata Dewa.
Dewa menyebut paslon dan tim harus menjadi contoh bagaimana mengedepankan protokol kesehatan bagi pendukung dan masyarakat.
“Mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan, dan tentu patuh protokol kesehatan,” ucapnya.
-
POLITIK16/06/2026 16:32 WIBLaporan Dugaan Pelanggaran Etik M Tio Belum Jelas, AMPD Curiga DKPP Gunakan Standar Ganda
-
NASIONAL16/06/2026 20:00 WIB2 Tahun Menjabat, Kekayaan Menko Pangan Zulhas Naik 83 Persen
-
POLITIK16/06/2026 18:40 WIBGabung ke PSI, Pengamat: Jokowi Belum Yakin ke Kaesang Bisa Besarkan PSI
-
NUSANTARA16/06/2026 16:49 WIBGubernur Papua Pegunungan Sekda Definitif Menunggu Keputusan Presiden
-
POLITIK16/06/2026 19:30 WIBSesalkan Pembubaran Diskusi di UGM, Nusron: Padahal Kami Siap Dicaci Maki
-
NUSANTARA16/06/2026 18:10 WIBKhofifah Ajak Masyarakat Jadikan 1 Muharram Momentum Hijrah dan Kepedulian Sosial
-
NASIONAL17/06/2026 07:00 WIBWaka MPR Harap Harga BBM Normal Lagi
-
NASIONAL17/06/2026 06:00 WIBKPU dan Bawaslu Kebagian Rp8,4 Triliun Lebih

















