Berita
Kondisi Ekonomi Belum Stabil, KSPN Tak Akan Ikut Aksi Mogok Nasional
AKTUALITAS.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyatakan tidak akan ikut aksi mogok nasional terkait penolakan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja. Keputusan tersebut didasari berbagai pertimbangan, termasuk kondisi ekonomi yang belum stabil di masa pandemi COVID-19. Presiden KSPN Ristadi memaparkan, pihaknya mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19 yang mengguncang sektor ekonomi, sehingga menghambat aktivitas industri. Selain […]
AKTUALITAS.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyatakan tidak akan ikut aksi mogok nasional terkait penolakan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja. Keputusan tersebut didasari berbagai pertimbangan, termasuk kondisi ekonomi yang belum stabil di masa pandemi COVID-19.
Presiden KSPN Ristadi memaparkan, pihaknya mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19 yang mengguncang sektor ekonomi, sehingga menghambat aktivitas industri. Selain itu, KSPN fokus memperhatikan kondisi anggotanya yang masih banyak dirumahkan, dan penyelesaian kasus ribuan anggota KSPN yang menjadi korban PHK.
“Dengan mempertimbangkan beberapa hal tersebut, KSPN tak akan ikut aksi mogok nasional tanggal 6-8 Oktober 2020. Kepada seluruh anggota KSPN agar tetap tenang dan waspada dengan situasi yang berkembang,” ungkap Ristadi melalui keterangan tertulis, Minggu (4/10/2020).
Keputusan tak mengikuti aksi mogok tertuang dalam surat tertanggal 29 September 2020 yang ditandatangani Presiden KSPN Ristadi dan Sekretaris Jenderal KSPN Ahmad Mustaqim, ditujukan kepada Presiden/Ketua Umum Federasi Afiliasi KSPN.
Di sisi lain, Ristadi menyatakan KSPN mengapresiasi langkah pemerintah dan DPR RI yang menyempurnakan ulang klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja, sesuai usulan serikat pekerja/serikat buruh setelah membahasnya bersama tim Tripartit.
Ia menegaskan, KSPN yang terlibat dalam tim Tripartit bentukan pemerintah dengan melibatkan buruh dan pengusaha, telah mengkritisi substansi klaster ketenagakerjaan di RUU Omnibus Law Cipta Kerja. KSPN, kata dia, berusaha memperjuangkan hak tenaga kerja melalui kajian kritis, lobi, hingga terlibat langsung dalam audiensi dalam pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.
“Proses perjuangan tersebut sekarang sedang kami kawal terus agar sesuai harapan pekerja/buruh khususnya anggota KSPN,” imbuhnya.
Sebagai informasi, puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja, sepakat menggelar aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020 sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja. Kesepakatan aksi mogok nasional tersebut diambil setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing SP/SB dalam rapat bersama di Jakarta, Minggu (27/9/2020).
-
JABODETABEK12/09/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Buka 5 Lokasi Sabtu Ini
-
NUSANTARA12/09/2026 07:30 WIB352 Siswa Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
-
OASE12/09/2026 05:00 WIBIni Pesan Keras Ali bin Abi Thalib Sebelum Meninggal Dunia
-
DUNIA12/09/2026 00:00 WIBAmerika Kocar-kacir, Jet Tempur F-15 AS Hancur Lebur Dihantam Rudal Iran
-
JABODETABEK12/09/2026 05:30 WIBCuaca Jakarta Sabtu Ini Bikin Warga Harus Siap Hadapi Panas
-
POLITIK12/09/2026 11:00 WIBAHY Diprediksi Berebut Kursi Cawapres dengan Gibran
-
NUSANTARA11/09/2026 23:00 WIBBMKG Warning Gelombang Tinggi hingga 4 Meter
-
NASIONAL12/09/2026 06:00 WIBPolisi Tegaskan Rompi Pelampung Bukan dari Kapal Jurnalis

















