Mensesneg: Tak ada Rancangan Keppres Tentang Pengangkatan Wamen


AKTUALITAS.ID – Kabar pengangkatan dua wakil menteri yang baru mencuat seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan dan Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Dalam pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 95/2020 tertulis, “Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.”

Sedangkan jabatan Wakil Menteri Koperasi dan UKM tertulis dalam Pasal 2 ayat (1) Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM. Bunyinya, “Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.”

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno langsung angkat bicara. Dia menepis kabar terkait rencana pengangkatan dua wakil menteri yakni wakil menteri (wamen) Tenaga Kerja dan wamen Koperasi dan UKM.

“Berita tentang rencana pengangkatan 2 Wakil Menteri baru yakni, Wamen Kemenaker dan Wamen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu tidak benar,” kata Pratikno dalam pesan singkat, Minggu (4/10/2020).

Pratikno menjelaskan dalam Perpres kelembagaan beberapa kementerian memang memiliki jabatan wakil menteri. Perpres itu tidak secara otomatis mengangkat seseorang menjadi wakil menteri.

“Pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden melalui Keppres,” ungkap Pratikno.

Presiden Joko Widodo melantik para wamen pada 25 Oktober 2019. Hingga saat ini tidak ada rencana pengangkatan wakil menteri yang baru.

“Tidak ada rancangan Keppres tentang pengangkatan Wamen,” tegas Pratikno.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>