Belum Dapat Izin, Setneg Minta DKI Setop Revitalisasi Monas


RIVITALISASI MONAS,FOTO/IST

AKTUALITAS.ID – Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, meminta agar Pemprov DKI Jakarta menghentikan revitalisasi Monas untuk sementara waktu. Perintah itu dikatakan Pratikno karena DKI belum memperoleh izin revitalisasi dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

“Karena itu (izin) jelas belum ada, ada prosedur yang belum dilalui ya kita minta untuk disetop dulu,” ujar Pratikno di Kementerian Sekretarian Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Pratikno menyebut perintah tersebut akan diberitahukan secara tertulis. Surat itu akan dikirim dalam waktu dekat.

“Ya kita surati ajalah. Secepatnya,” tuturnya.

Pratikno mengatakan Pemprov DKI sudah mengirimkan surat pemeberitahuan revitalisasi Monas. Namun, Pratikno meminta agar Pemprov DKI taat dengan aturan sebelum melakukan revitalisasi kawasan Medan Merdeka.

“Kami memang sudah menerima surat yang dikirim oleh Sekda DKI yang intinya memberitahukan pelaksanaan itu. Jadi secara prosedural memang kami minta kepada Pemprov DKI untuk meminta persetujuan dulu kepada Komisi pengarah karena itu aturan yang masih berlaku dan tentu saja harus kita taati,” katanya.

Pratikno mengatakan keputusan terkait revitalisasi itu akan diambil oleh Komisi Pengarah. Dia mengatakan Komisi Pengarah akan menggelar rapat dalam waktu dekat.

“Bagaimana nanti tanggapan Komisi Pengarah itu nanti akan dilakukan rapat penuh Komisi Pengarah,” jelas dia.

Adapun soal Komisi Pengarah itu sendiri, strukturnya diketuai oleh Mensesneg, sedangkan Gubernur menjadi sekretaris. Ini sesuai dengan Keppres Nomo 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta. Berikut adalah susunan keanggotaan Komisi Pengarah berdasarkan Keprres itu:

  1. Menteri Negara Sekretaris Negara : sebagai Ketua merangkap anggota;
  2. Menteri Pekerjaan Umum : sebagai Anggota;
  3. Menteri Negara Lingkungan Hidup : sebagai anggota;
  4. Menteri Perhubungan : sebagai Anggota;
  5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan : sebagai anggota;
  6. Menteri Pariwisata, Pos dan
    Telekomunikasi : sebagai Anggota;
  7. Gubernur Kepala Daerah Khusus
    Ibukota Jakarta : sebagai Sekretaris, merangkap anggota.
slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>