Kurir Pembawa Sabu 25 Kilo Divonis 20 Tahun Penjara


Ilustrasi Penjara, (Foto: Ist)

AKTUALITAS.ID – Majelis hakim yng diketuai Slamet Riyadi menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun pada Moch. Haririn, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu 25,8 Kilogram dan pil ekstasi 12 ribu butir, Senin (2/11/2020).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Moch. Haririn bin Satuki terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 Jenis Ekstasi dan Sabu, beratnya melebihi 5 (lima) gram. Dan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun,”kata hakim Slamet Riyadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/11/2020).

Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. “Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan penjara 6 bulan,” tegas hakim Slamet.

Adapun dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. “Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya,” kata Slamet.

Atas putusan tersebut, terdakwa Mochamad Haririn, menanggapi dengan kata terima. Hal senada juga dikatakan JPU Deddy Arisandi. “Terima pak hakim,” ujar terdakwa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Moch. Haririn selama 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidiair 1 tahun kurungan.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, Saat terdakwa Moch Haririn bin Satuki sedang berada di area parkir hotel I&M jalan Arjuno Surabaya, bersama dengan Nur Aida, ditangkap saksi Slamet Raharjo bersama tim Satres Narkoba Polrestabes, digeledah tidak ditemukan barang bukti.Hanya ditemukan HP terdapat Chat gambar sabu dan ekstasi.

Dilanjutkan sekitar pukul 04.00 wib, ke tempat kos terdakwa Moch.Haririn bin Satuki di Jalan Karah No. 87 Surabaya, ditemukan tas warna biru berisi 1 plastik besar isi sabu 9 bungkus sabu dengan berat total 12,041,3 gram (12 kilogram lebih).

Selain itu ditemukan juga 3 bungkus berisi berisi pil Ekstasi masing masing sebanyak, 4000 pil, 1000 pil dan 5200 pil.Menurut pengakuan terdakwa barang bukti tersebut milik Imam Muslim. Imam Muslim ditangkap tanggal 14 februari 2020 sekira pukul 05.30 wib di kos nya jalan kebonsari III/18 Surabaya bersama Nia Mayangsari.Tidak ditemukan BB dikos Imam Muslim.

Saat di interogasi terdakwa Moch Haririn mengaku masih menyimpan sabu dan ekstasi.Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 sekira pukul 14.00 Wib saksi Slamet Raharjo dengan tim, membawa terdakwa ke rumahnya di Kmp. Dajangan, Jambu, Burneh Bangkalan.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan lagi tas ransel warna biru berisi 12 bungkus sabu dengan berat total 13 kilogram lebih. Di hari yang sama sekira pukul 15.30 wib, di tempat kos jalan di Jalan Tambak Asri XVI Surabaya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pil Extacy berupa 1 plastik besar berisi 19 paket plastik sebanyak 1.900 butir ekstacy.

Terdakwa mengaku semua barang sabu dan pil Ekstasi milik Imam Muslim, untuk diedarkan, selama pengiriman terdakwa mendapat upah 2 juta perbulannya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [beritajatim]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>