Berita
Maksimal 25 Persen, Pemprov DKI Izinkan Resepsi Pernikahan di Gedung
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengizinkan warga menggelar pesta pernikahan di hotel, gedung pertemuan, maupun aula, di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Namun demikian, pengelola gedung harus tetap mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta. “Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilakan mengajukan […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengizinkan warga menggelar pesta pernikahan di hotel, gedung pertemuan, maupun aula, di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Namun demikian, pengelola gedung harus tetap mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
“Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilakan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf,” kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).
Namun demikian, menurut Bambang, tamu yang hadir dalam pesta pernikahan juga masih harus dibatasi. Maksimal, kata dia, 25 persen dari kapasitas gedung.
Selain itu, pengelola dan penyelenggara pesta pernikahan juga perlu menyertakan proposal protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
“Kapasitas 25 persen dan melampirkan proposal protokol kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya akan mengkaji penyelenggaraan resepsi pernikahan.
Simulasi resepsi pernikahan ini ditujukan untuk membangkitkan perekonomian penyedia jasa layanan pernikahan. Simulasi resepsi pernikahan saat itu dilakukan di Sasana Kriya Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.
Simulasi resepsi pernikahan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. Pada pelaksanaan simulasi resepsi pernikahan ini, penyedia jasa resepsi pernikahan memastikan protokol kesehatan tetap dipatuhi.
Resepsi pernikahan sempat dilarang selama PSBB transisi di Jakarta lantaran menimbulkan kerumunan.
Warga hanya boleh melangsungkan akad maupun pemberkatan pernikahan dengan dihadiri maksimal 30 orang.
-
NASIONAL20/09/2026 16:00 WIBPengamat SDI: Prabowo Pertegas Dukungan Palestina dari Gontor
-
NUSANTARA20/09/2026 17:00 WIBJelang Pilkades, Kantor Bupati Bekasi Digembok Warga
-
JABODETABEK20/09/2026 22:00 WIBBalap Liar di Puncak Berujung Maut
-
DUNIA20/09/2026 18:00 WIBSaudi Klaim Gagalkan Rudal Houthi
-
DUNIA20/09/2026 15:00 WIBSerangan Brutal di Markas Polisi Lama Kohat
-
JABODETABEK21/09/2026 05:30 WIBBMKG Ramal Jakarta ‘Memanggang’ di Awal Pekan
-
POLITIK20/09/2026 19:00 WIBPrabowo Nyelutuk “Pakar Goblok”, Zulhas Ngakak
-
DUNIA20/09/2026 21:00 WIBIran Tetapkan 7 Syarat ke AS untuk Buka Hormuz

















