Berita
Maksimal 25 Persen, Pemprov DKI Izinkan Resepsi Pernikahan di Gedung
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengizinkan warga menggelar pesta pernikahan di hotel, gedung pertemuan, maupun aula, di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Namun demikian, pengelola gedung harus tetap mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta. “Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilakan mengajukan […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengizinkan warga menggelar pesta pernikahan di hotel, gedung pertemuan, maupun aula, di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Namun demikian, pengelola gedung harus tetap mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
“Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilakan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf,” kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).
Namun demikian, menurut Bambang, tamu yang hadir dalam pesta pernikahan juga masih harus dibatasi. Maksimal, kata dia, 25 persen dari kapasitas gedung.
Selain itu, pengelola dan penyelenggara pesta pernikahan juga perlu menyertakan proposal protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
“Kapasitas 25 persen dan melampirkan proposal protokol kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya akan mengkaji penyelenggaraan resepsi pernikahan.
Simulasi resepsi pernikahan ini ditujukan untuk membangkitkan perekonomian penyedia jasa layanan pernikahan. Simulasi resepsi pernikahan saat itu dilakukan di Sasana Kriya Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.
Simulasi resepsi pernikahan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. Pada pelaksanaan simulasi resepsi pernikahan ini, penyedia jasa resepsi pernikahan memastikan protokol kesehatan tetap dipatuhi.
Resepsi pernikahan sempat dilarang selama PSBB transisi di Jakarta lantaran menimbulkan kerumunan.
Warga hanya boleh melangsungkan akad maupun pemberkatan pernikahan dengan dihadiri maksimal 30 orang.
-
FOTO01/05/2026 17:28 WIBFOTO: Rilis Penipuan Daring dengan Tersangka 16 WNA
-
POLITIK01/05/2026 18:00 WIBGolkar: Usulan Yusril soal Parliamentary Threshold Sudah Digodok Lama
-
NASIONAL01/05/2026 16:00 WIBPrabowo Janji Kredit Rumah Bunga 5%, Buruh Bisa Punya Hunian
-
RAGAM01/05/2026 17:00 WIBBukan Orang PKI, Ini Sosok Asli Penerjemah Lagu Internasionale di Indonesia
-
NASIONAL02/05/2026 06:00 WIBDPR: Negara Tak Berhak Tentukan Aktivis HAM
-
DUNIA01/05/2026 19:00 WIBAyatollah Mojtaba Khamenei Sebut AS Kalah Telak di Teluk Persia
-
DUNIA02/05/2026 00:00 WIBPM Malaysia Anwar Ibrahim Murka ke Israel
-
PAPUA TENGAH01/05/2026 16:30 WIBKolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga

















