Berita
Istana Klaim UU Cipta Kerja Buat Nelayan Naik Kelas
AKTUALITAS.ID – Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diklaim sangat berpihak pada kelompok kecil, termasuk nelayan. Tenaga Ahli Utama Kedeputian I Kantor Staf Presiden (KSP), Alan F. Koropita, mengatakan aturan yang mengatur sektor maritim memperkuat peran nelayan. Selain itu, dia mengklaim bahwa UU ini juga melindungi nelayan dengan pertimbangan yang menyeluruh. “Misalnya, pemilik kapal […]
AKTUALITAS.ID – Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diklaim sangat berpihak pada kelompok kecil, termasuk nelayan.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian I Kantor Staf Presiden (KSP), Alan F. Koropita, mengatakan aturan yang mengatur sektor maritim memperkuat peran nelayan. Selain itu, dia mengklaim bahwa UU ini juga melindungi nelayan dengan pertimbangan yang menyeluruh.
“Misalnya, pemilik kapal di bawah 10 Gross Ton (GT), tapi punya modal besar dan mesin kapasitas besar. Ini tidak bisa masuk kategori nelayan kecil. Negara akan mengatur melalui UU Ciptaker dengan aturan turunan melalui RPP (Peraturan Pemerintah),” kata Alan, lewat keterangan pers Kantor Staf Presiden, Senin, (9/11/2020).
Alan mengaku, undang-undang sapu jagat ini mempertajam definisi perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan. Misalkan, 96 persen kapal ikan berada di bawah 10 GT. Bahkan jika lebih spesifik, 68 persen di antaranya adalah perahu motor tempel dan perahu tanpa motor yang tidak mungkin berlayar ke area Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
“Dengan UU Ciptaker dan aturan turunannya maka definisi nelayan akan dipadankan dengan kategori UMKM, sehingga dapat mendorong para nelayan untuk memperoleh akses permodalan dari perbankan serta bantuan pemerintah lebih tepat sasaran. Izin di sektor UMKM semakin mudah dalam UU Ciptaker,” jelasnya.
Alan juga mengungkapkan, pemerintah mengatur terkait area penangkapan ikan yang berada di perairan Indonesia. Diantaranya mengatur akses asing terhadap pengelolaan perikanan, terutama di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Alan menyampaikan, kedaulatan wilayah itu hanya berlaku untuk perairan teritorial, bukan ZEE.
“Tapi kita memiliki hak berdaulat di ZEE, yang meliputi hak eksplorasi, eksploitasi dan pemeliharaan keberlanjutan lingkungan,” kata Alan.
-
RAGAM28/05/2026 06:30 WIBCatat! Pemotongan Hewan Kurban Ada Batas Akhirnya
-
NASIONAL28/05/2026 06:00 WIBDPR Akui Putusan MK Perkuat Keterwakilan Perempuan
-
NASIONAL28/05/2026 14:30 WIBPolemik Kurban Presiden Rp100 Miliar, Akademisi: APBN Bukan untuk Ibadah Personal
-
JABODETABEK28/05/2026 09:30 WIBJakarta Siaga Banjir Rob Hingga Awal Juni 2026
-
DUNIA28/05/2026 08:00 WIBIran Tegaskan Tak Akan Diam Usai Serangan AS
-
JABODETABEK28/05/2026 07:30 WIBSIM Mau Habis? Buruan ke 5 Lokasi Ini Sebelum Tutup
-
JABODETABEK28/05/2026 08:30 WIBPolda Metro Jaya Gerebek Pabrik Vape Etomidate di Jakbar
-
NASIONAL28/05/2026 10:00 WIBWamensesneg: Sapi Kurban Presiden Sudah Program Rutin