Usai Ditandatangani Jokowi, Puan: UU Cipta Kerja Masih Perlu Perhatian DPR


Ketua DPR RI, Puan Maharani. AKTUALITAS.ID/Munzir

AKTUALITAS.ID – Ketua DPR, Puan Maharani, menuturkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih membutuhkan perhatian DPR RI. Kendati telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Puan mengatakan, UU Cipta Kerja membutuhkan peraturan turunan. Penyusunannya perlu perhatian dari seluruh komisi terkait di DPR RI.

“Implementasi dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masih membutuhkan peraturan pelaksanaan yang membutuhkan atensi dari seluruh Komisi DPR RI yang terkait,” kata Puan dalam rapat paripurna di DPR, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Puan mengatakan, momentum ini saat yang tepat untuk memberikan kejelasan manfaat UU Cipta Kerja kepada masyarakat. Serta memastikan bahwa Omnibus Law itu untuk membangun ekonomi nasional.

“Ini merupakan kesempatan untuk memberikan kejelasan manfaat UU Cipta Kerja bagi rakyat dan sekaligus memastikan bahwa UU tersebut dilaksanakan untuk mencapai kesejahteraan rakyat, memajukan Indonesia, dan membangun kekuatan nasional di bidang perekonomian,” kata politikus PDIP ini.

Sebelumnya, UU Cipta Kerja telah disahkan dan diundangkan. Meski mendapatkan respon penolakan di masyarakat.

Namun, untuk implementasi UU Cipta Kerja masih perlu pengaturan turunan. Presiden Jokowi perlu menerbitkan beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>