Surat Terbuka Alumnus Lemhannas Kepada Para Pimpinan TNI


tni,

Alumnus PPSA XVII LEMHANNAS RI-2011 Nicholay Aprilindo menulis surat terbuka yang dia tujukan kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, KASAD Letjen Andika Perkasa, KASAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abudurachman.

Isi surat terbuka yang diterima Aktualitas.id pada Kamis (12/11/2020) malam merupakan respon dari kasus sebuah video yang menunjukkan prajurit TNI yang menyambut kepulangan pemimpin ormas FPI Habib Rizieq Shihab ketika perjalanan tugas menuju Bandara Soekarno-Hatta viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 17 detik itu, prajurit TNI yang diduga bernama Kopda Asyari Tri Yudha mendokumentasikan perjalanannya dan mengungkapkan kegembiraannya akan kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air.

Berikut ini isi lengkap surat terbuka Nicholay Aprilindo kepada Panglima TNI, KASAD, KASAU, dan Pangdam Jaya:

SURAT TERBUKA

Kepada Yth.

1. Bapak Panglima TNI

2. Bapak KASAD

3. Bapak KASAU

4. Bapak Pangdam Jaya

Di- Tempat.

Assalamualaikum Wr.Wb.

Dengan Hormat,

Bersama ini saya selaku pribadi dan selaku Alumnus LEMHANNAS RI merasa prihatin atas kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, dimana orang benar disalahkan dan orang salah dibenarkan.

Selanjutnya saya ingin menyampaikan suara dan pendapat saya kepada Bapak-Bapak pemegang tampuk kekuasaan di TNI khususnya TNI-AD & TNI-AU tentang Kasus Kopda TNI-AD Asyari anggota Kompi A  YONZIKON 11/ KODAM JAYA,  dan Serka TNI-AU BDS beberapa hal sebagai berikut :

1. Bahwa adalah hak seorang warga negara yang dijamin konstitusi UUD 1945 khususnya pasal 27 dan 28 UUD 1945, untuk menjalankan ibadahnya, menghormati ulamanya, serta mengeluarkan pendapatnya, tidak terkecuali kopral dua Asyari seorang anggota TNI-AD dan Sersan Kepala BDS dari korps TNI-AU mereka juga seorang warga negara Indonesia dan warga masyarakat.

2. Bahwa Kejadian kopda asyari yang merupakan anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya yang berteriak “Kami Bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab” dan lantunan lagu dari Serka TNI AU BDS tidak dapat di hukum dengan hukuman apapun dengan dalil hukum dan dalil apapun, apalagi menggunakan Pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, karena ucapan lisan dari kopda Asyari dan lantunan lagu/nyanyian Serka AU BDS tersebut.

3. Bahwa ucapan lisan Kopda Asyari dan lantunan nyanyian Serka AU BDS tersebut bukan lah ucapan atau nyanyian tercela berupa penghinaan, ancaman, atau menebar rasa permusuhan dan kebencian atau SARA, justeru ucapan lisan dari teriakan kopda Asyari dan nyanyian Serka AU BDS tersebut merupakan :

a. Ungkapan rasa sukur dan taqwa pada Allah SWT. serta wujud dari persatuan dan menyatunya anggota TNI dengan rakyat, dengan Ulama sesuai dengan doktrin “TNI dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat dan bersama rakyat TNI kuat”

b. Sebagai pengejawantahan SAPTA MARGA dan SUMPAH PRAJURIT serta 8 WAJIB TNI.

c. Sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Konstitusi Pasal 27 dan 28 UUD 1945, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

d. Sebagai wujud penghormatan secara nyata Bapak Pendiri TNI yaitu Panglima Besar Jenderal Sudirman, yang juga sebagai seorang Ustaz dan Ulama, juga sebagai Tentara pejuang, Tentara rakyat.

4. Bahwa berdasarkan pada argumentasi secara logika hukum dan logika yang sehat tersebut diatas, maka patut disampaikan kepada bapak-bapak bahwa tidak ada kesalahan dan atau pelanggaran apapun yang diperbuat oleh Kopda Asyari anggota TNI-AD dari kesatuan Kompi A Batalyon Zeni Konstruksi (ZIKON)11 Kodam Jaya dan nyanyian taqwa dari Serka AU BDS yang dapat dikenai sanksi hukum apapun termasuk sanksi berdasarkan Pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

5. Bahwa apabila Bapak Panglima TNI, Bapak KASAD, maupun Bapak Pangdam Jaya serta Bapak KASAU menerapkan sanksi disiplin militer berdasar kan pada Pasal 8 huruf a UU 25 Tahun 2014 apakah itu melalui ANKUM atau melalui Sidang Disiplin Militer atau melalui Peradilan Militer sekalipun, maka bapak-bapak sudah mencederai amanat konstitusi UUD 1945, walaupun bapak-bapak menganggap bahwa itu adalah hak dan kewenangan pimpinan TNI khususnya TNI-AD & TNI-AU sebagai perwujudan pembinaan internal anggota/prajuritnya, namun akan menjadi pertanyaan masyarakat,  kenapa orang yang berucap benar disalahkan ? Bahwa kemudian daripada itu akan menjadi preseden buruk bagi institusi TNI khususnya TNI-AD, TNI-AU dan masyarakat akan melihat serta menilai bahwa disitulah telah terjadi arogansi kekuasaan pimpinan militer terhadap bawahannya dan berimbas pada ketidak percayaan rakyat kepada reformasi TNI yang selama ini sudah dengan susah payah dibangun berdasarkan cita-cita proklamasi kemerdekaan 1945 serta cita-cita reformasi 1998 yang diperjuangkan oleh para pejuang kemerdekaan dan pejuang reformasi, sehingga hari pahlawan yang baru kita peringati pada tanggal 10 November yang lalu hanya rutinitas simbolik dan tidak bermakna serta tidak mempunyai arti apapun didalam kehidupan berbangsa dan bertanah air.

Silahkan bapak-bapak pikirkan dan renungkan dengan pikiran yang sehat dan hati yang bersih, sebelum memutuskan sesuatu, karena suatu saat kita semua menjadi orang sipil serta masyarakat biasa, dan pada saatnya kita akan kembali pada Sang Khalik Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT. sebagai Panglima Yang Maha Agung dan Maha Kuasa, yang mempunyai kewenangan  Yang Maha Dahsyat untuk menghakimi kita semua menurut amal serta perbuatan dan pikiran kita.

Demikian untuk menjadi  perhatian Bapak-Bapak Pimpinan TNI khususnya TNI-AD dan TNI-AU.

Jakarta, 12 November 2020.

Hormat saya,

Ttd.

Nicholay Aprilindo

Alumnus PPSA XVII

LEMHANNAS RI-2011.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>