Istana Tegaskan Tak Ada Tak Ada Istilah Kriminalisasi Ulama


AKTUALITAS.ID – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan tak ada istilah kriminalisasi seperti yang dituduhkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kepada pemerintah soal kriminalisasi terhadap sejumlah ulama.

Menurut Moeldoko, negara justru melindungi seluruh warga negara dan bukan sengaja membuat seseorang menjadi kriminal.

“Sebenarnya istilah kriminalisasi ulama itu tidak ada, kita tidak mengenal itu. Kita tidak mau ulama dikriminalisasi. Jadi pertanyaannya siapa yang dikriminalisasi? Yang salah,” kata Moeldoko melalui rekaman suara yang diterima, Kamis (12/11/2020).

Moeldoko menuturkan bahwa tindakan hukum kepada seseorang didasarkan pada bukti-bukti.

Namun ia menegaskan bahwa penindakan hukum terhadap seseorang tak serta merta dilabeli dengan kriminalisasi.

Mantan Panglima TNI ini menilai penggunaan kata kriminalisasi cenderung tendensius dan membuat arti berbeda.

“Terus yang salah siapa yang enggak ngerti. Apakah dia ulama, apakah dia ini. Tapi jangan terus bahasanya kriminalisasi ulama. Bukan, enggak, kriminalisasi yang salah,” terang dia.

“Kadang-kadang untuk membangun sebuah emosi, istilah itu (kriminalisasi) dikedepankan,” sambung Moeldoko.

Moeldoko menekankan bahwa negara pada dasarnya menerapkan law enforcement atau penegakkan hukum seadil-adilnya.

“Negara harus menegakkan aturan-aturan melalui law enforcement. Kalau tidak nanti kacau balau. Siapa yang kena law enforcement ialah mereka yang salah. Jadi jangan terus dibalik negara atau pemerintah mengkriminalisasi ulama,” tutur Moeldoko.

Menurut Moeldoko, tindakan hukum diberikan pada mereka yang benar-benar terbukti bersalah sesuai sesuai peraturan yang berlaku.

“Menurut saya itu tidak ada itu (kriminalisasi). Kita tidak mengenal istilah itu. Dikriminalkan adalah mereka mereka yang betul betul salah dan itu ada bukti bukti,” tegasnya.

Sebelumnya, Rizieq meminta pemerintah membebaskan sejumlah ulama dan tokoh masyarakat yang menurutnya mendapat tindakan kriminalisasi.

Pernyataan ini diucapkan Rizieq menyusul tawaran rekonsiliasi yang ia tawarkan ke pemerintah.

“Tapi bebaskan dulu para habaib, para tokoh kita. Masih banyak para ulama-ulama kita yang menderita di penjara, bebaskan ustaz Abu Bakar Ba’asyir yang sudah sepuh, Habib Bahar bin Smith, bebaskan Syahganda Nainggolan, Anton Permana, bapak Jumhur Hidayat,” kata Rizieq yang dikutip di kanal Youtube Front TV.

Bahar bin Smith sempat tiga kali ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor itu sempat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Ia juga dikenakan hukuman atas kasus penganiayaan dua remaja pada Desember 2018.

Kemudian, Ba’asyir merupakan salah satu terpidana kasus terorisme yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Pada 2019, sempat ada wacana pemerintah akan memberikan pembebasan bersyarat terhadap Ba’asyir karena masalah kesehatan. Namun, pembebasan bersyarat itu dikaji ulang.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>