Berita
Soal Kuota Haji Khusus, Aceh Tunggu Persetujuan Kemenag
AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sudah merampungkan pembahasan rancangan qanun atau peraturan daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam rancangan qanun itu juga membahas kuota Haji khusus Aceh. Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Bardan Sahidi, mengatakan, selain mengatur soal kuota haji khusus Aceh, rancangan qanun itu […]
AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sudah merampungkan pembahasan rancangan qanun atau peraturan daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam rancangan qanun itu juga membahas kuota Haji khusus Aceh.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Bardan Sahidi, mengatakan, selain mengatur soal kuota haji khusus Aceh, rancangan qanun itu juga mengatur tentang keberangkatan haji. Bahkan, setoran ongkos naik haji juga wajib memakai bank daerah yakni Bank Aceh Syariah.
Sebelumnya Pemerintah Aceh dan Wali Nanggroe Aceh sudah bertemu dengan kerajaan Arab Saudi membahas kuota tersebut tanpa mengganggu kuota nasional.
“Dalam Rancangan Qanun itu mengatur tentang kouta haji khusus Aceh, kita pemerintah Aceh melalui Wali Nanggroe sudah berbicara sama kerajaan Arab Saudi dengan adanya Baitul Asyi itu, akan diberikan kouta khusus dengan tidak menganggu kouta nasional,” kata Bardan kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).
Kini rancangan Qanun Aceh tentang penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah tersebut hanya tinggal menunggu hasil penyisiran dan konsultasi dari Kementerian Agama.
Ia juga memastikan setelah berkonsultasi dengan Kemenag, akan meregistrasi dan beberapa materi krusial lainnya melalui Direktorat Jenderal Urusan Haji dan Umrah, untuk melihat pasal dan ayat-ayat dalam rancangan qanun tersebut.
“Disana akan dilihat dan sisir kembali pasal-pasal dan ayat-ayat dalam rancangan qanun tersebut. Khususnya ingin dilihat, kewenangan qanun itu tidak melampaui aturan yang lebih tinggi,” ucapnya.
Batas akhir pembahasan qanun Aceh hingga November, karena itu pihaknya sudah menyerahkan naskah kepada Kementerian Agama, kemudian menunggu selama 14 hari kerja.
“Begitu sudah kita serahkan ke Kemenag dan ditunggu selama 14 hari kerja, setelah itu diperiksa atau tidak, maka bisa langsung disahkan menjadi qanun melalui paripurna,” ucapnya.
-
POLITIK09/10/2026 07:00 WIBPKB Dorong Pembentukan Pansus Ijazah Gibran
-
EKBIS09/10/2026 09:30 WIBIHSG Terjun Bebas Nyaris Jebol ke Bawah 6.000
-
NUSANTARA09/10/2026 07:30 WIBGunung Anak Krakatau Erupsi Saat Senja
-
POLITIK09/10/2026 11:02 WIBGolkar Pastikan Prabowo Maju Lagi di 2029
-
EKBIS09/10/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Sentuh Rp2,572 Juta per Gram
-
JABODETABEK09/10/2026 08:30 WIBGeger! Mayat Perempuan Terikat Ditemukan di Kamar Kos
-
OTOTEK09/10/2026 13:30 WIBWhatsApp Resmi Tak Bisa Dipakai di HP Ini
-
POLITIK09/10/2026 15:00 WIBKPP DEM Gelar Media Session, KPU DKI Tekankan Pentingnya Pemahaman Regulasi Pemilu
















