Berita
Lecehkan Wanita di Saudi Kena Denda Rp188 Juta
Arab Saudi mengeluarkan hukuman baru bagi pelaku pelecehan terhadap wanita yang mencakup penjara dan denda hingga Rp188 juta, Rabu (25/11). Tindakan pelecehan tersebut meliputi serangan fisik, psikologis, atau seksual. Kantor Kejaksaan Saudi telah mengamanatkan hukuman penjara minimal tidak kurang dari satu bulan hingga satu tahun untuk tindakan menyerang wanita. Sementara untuk denda, pelaku bisa dikenakan […]
Arab Saudi mengeluarkan hukuman baru bagi pelaku pelecehan terhadap wanita yang mencakup penjara dan denda hingga Rp188 juta, Rabu (25/11).
Tindakan pelecehan tersebut meliputi serangan fisik, psikologis, atau seksual.
Kantor Kejaksaan Saudi telah mengamanatkan hukuman penjara minimal tidak kurang dari satu bulan hingga satu tahun untuk tindakan menyerang wanita.
Sementara untuk denda, pelaku bisa dikenakan denda minimal 5.000 riyal Saudi atau sekitar Rp18 juta dan denda maksimal 50.000 riyal Saudi atau sekitar Rp188 juta.
Seperti dikutip dari Al Arabiya, pengumuman tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Internasional PBB untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, yang diperingati setiap tahun pada 25 November.
Hak wanita di Arab Saudi
Arab Saudi telah melakukan reformasi hukum yang signifikan bagi perempuan selama beberapa tahun terakhir. Perubahan tersebut termasuk memberikan hak kepada perempuan untuk mengemudi dan mengajukan paspor serta bepergian dengan bebas tanpa izin dari wali laki-laki.
Wanita Arab Saudi juga mendapat banyak manfaat dari reformasi hukum ekonomi dalam tiga tahun terakhir.
Laporan Bank Dunia yang dirilis pada Januari mengungkapkan bahwa ekonomi Kerajaan membuat kemajuan terbesar secara global menuju kesetaraan gender sejak 2017.
Arab Saudi telah melakukan amandemen undang-undang untuk melindungi perempuan dari diskriminasi dalam pekerjaan.
Amandemen juga melarang majikan memecat perempuan selama hamil dan memberikan cuti melahirkan. Diskriminasi berbasis gender dalam mengakses layanan keuangan juga dihilangkan.
Studi Bank Dunia “Women, Business and the Law 2020” menyebut Arab Saudi membuat terobosan pada tahun 2019 yang memungkinkan perempuan memiliki peluang ekonomi yang lebih besar.
“Kerajaan juga menyamakan usia pensiun bagi perempuan dan laki-laki pada 60 tahun, memperpanjang masa kerja, pendapatan, dan kontribusi perempuan,” kata laporan Bank Dunia.
Ancaman selama pandemi virus korona
Kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya dalam rumah tangga di seluruh dunia dilaporkan melonjak sejak merebaknya pandemi virus corona.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), konsekuensi Covid-19 dan tindakan pencegahan telah meningkatkan risiko kekerasan bagi perempuan.
“Stres, terganggunya jaringan sosial dan pelindung, hilangnya pendapatan dan penurunan akses ke layanan semuanya dapat memperburuk risiko kekerasan bagi perempuan,” tulis laporan WHO.
-
NASIONAL11/09/2026 10:00 WIBKetum BM PAN Doakan 5 Jurnalis Hilang Segera Ditemukan
-
NASIONAL11/09/2026 10:15 WIBMaruarar Sirait: Buku Industri Properti 8% Jadi Referensi Program 3 Juta Rumah
-
NASIONAL11/09/2026 16:00 WIBSAR Perluas Area Pencarian hingga 3.243 Mil Laut Persegi
-
DUNIA11/09/2026 15:00 WIBDrone Rusia Serang Mal Saat Dipenuhi Warga
-
EKBIS11/09/2026 10:30 WIBDolar AS Tembus Rp17.600, Rupiah Kembali Tertekan
-
NASIONAL11/09/2026 11:00 WIBPFIJ Ajak Insan Pers Doa Bersama untuk 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
-
NUSANTARA11/09/2026 14:30 WIBKebakaran Kembali Hantam Bromo
-
NUSANTARA11/09/2026 15:30 WIBSantriwati Sleman Diduga Diperkosa Pengurus Ponpes

















