Seorang Gadis di Bangkalan Lakukan Penipuan Terhadap Sejumlah Nasabah


Ilustrasi, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Nasib seorang gadis cantik berinisial ES (24) warga Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, harus berakhir di balik jeruji besi. Pasalnya, ia melakukan praktek penipuan pada sejumlah nasabahnya di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) cabang Konang.

ES yang bekerja sebagai Account Officer (AO) atau pencari nasabah di perusahan permodalan tersebut menyalahgunakan data sepuluh nasabahnya. Menurut Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Haryanto, ES dengan sadar melakukan penipuan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. “Jadi penipuan dilakukan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhannya sendiri,” tuturnya, Selasa (1/12/2020).

Ia mengatakan, ES menggunakan data sepuluh nasabah tersebut untuk melakukan pencairan dana. Setelah dana bisa dicairkan, ES meminta para nasabah menandatangani tanda terima dana tersebut. “Setelah ada tanda terima dan ditandatangani oleh nasabah, ES mengambil dana tersebut dan tak memberikannya ke nasabah,” ungkapnya.

Atas penipuan tersebut, dana Rp 24,05 juta habis ditilap oleh ES. Kini ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku dituntut pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dugaan sementara pelaku melakukan aksinya sendiri namun kami masih lakukan pendalaman,” tandasnya. [beritajatim]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>